WARGA SOROTI PT SMJ DI TALANG JERINJING: DIDUGA ADA WAK DAN AAL, SERTA LAHAN EKS PERANGKAT DESA DIPERJUALBELIKAN"
DetikJambi.com, INDRAGIRI HULU – Keberadaan PT Sawit Mandiri Jaya /PT SMJ/ di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, kembali menjadi sorotan. Selain PT SMJ, warga menduga terdapat perusahaan lain yang menguasai areal di lokasi yang sama, yakni PT Wira Agro Karya /WAK/ dan PT Andalas Agro Lestari /AAL/. Senin 13/7/2026.
Selain itu muncul informasi terkait dugaan penjualan lahan milik eks perangkat desa tanpa persetujuan, serta persoalan ketenagakerjaan di salah satu perusahaan.
*Diduga Ada Perusahaan Lain di Satu Areal*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain PT SMJ, di wilayah Talang Jerinjing juga diduga beroperasi PT WAK dan PT AAL.
"PT SMJ Desa Talang Jerinjing diduga terdapat beberapa perusahaan lainnya yang memiliki areal yaitu WAK. Wira Agro Karya. dan AAL. Andalas Agro Lestari. Perlu dipertanyakan lagi terkait hal tersebut," ungkap sumber warga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status izin, batas HGU, dan hubungan operasional ketiga perusahaan tersebut.
*Dugaan Penjualan Lahan Eks Perangkat Desa Tanpa Persetujuan*
Warga juga menyampaikan keterangan dari beberapa mantan perangkat Desa Talang Jerinjing. Disebutkan ada lahan yang dulunya diperuntukkan untuk perangkat desa. Lahan itu merupakan hasil dari pembebasan oleh PT Alam Sari Lestari.
Namun lahan tersebut diduga diperjualbelikan tanpa persetujuan eks perangkat desa.
"DIDUGA LAHAN MILIK EKS PERANGKAT DESA TALANG JERINJING DI PERJUAL BELIKAN TANPA PERSETUJUAN. HANYA 500 RIBU PER ORANG. Dan adanya penguasaan saat ini oleh PT SMJ dan WAK dan AAL," ujar sumber.
Warga menduga lahan tersebut saat ini berada di lokasi yang dikuasai PT SMJ, PT WAK, dan PT AAL. Selain itu juga diduga ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki sejumlah perizinan lainnya.
*Keluhan Karyawan Soal BPJS Ketenagakerjaan*
Persoalan lain juga muncul dari sisi ketenagakerjaan. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku hak sebagai karyawan tidak terpenuhi.
"Kami selaku karyawan lama, sampai saat ini juga tidak lagi memiliki BPJS Tenaga Kerja dan sudah dimatikan," ungkapnya.
*Hak Jawab & Klarifikasi Pihak Terkait*
Hingga berita ini diterbitkan:
1. *PT Sawit Mandiri Jaya /PT SMJ/*: Belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan lahan, status perizinan, dan keberadaan PT WAK serta PT AAL di satu lokasi.
2. *PT Wira Agro Karya /WAK/ & PT Andalas Agro Lestari /AAL/*: Belum dikonfirmasi terkait legalitas, HGU, dan operasional di Desa Talang Jerinjing.
3. *PT Alam Sari Lestari*: Belum dikonfirmasi terkait riwayat pembebasan lahan untuk perangkat desa.
4. *Pemerintah Desa Talang Jerinjing & Pemkab Inhu*: Belum memberikan klarifikasi terkait aset lahan eks perangkat desa dan data perizinan perusahaan.
5. *Dinas Tenaga Kerja Inhu*: Belum dikonfirmasi terkait laporan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi PT SMJ, PT WAK, PT AAL, Pemdes Talang Jerinjing, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
*Catatan Redaksi*
Setiap transaksi lahan, termasuk lahan eks perangkat desa, wajib dilakukan sesuai aturan dan dengan persetujuan pemilik sah. Sementara perusahaan perkebunan wajib memiliki izin lengkap dan memenuhi hak normatif pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan, DPMPTSP, dan Dinas Tenaga Kerja diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari perusahaan dan instansi terkait.
(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "WARGA SOROTI PT SMJ DI TALANG JERINJING: DIDUGA ADA WAK DAN AAL, SERTA LAHAN EKS PERANGKAT DESA DIPERJUALBELIKAN""
Posting Komentar