DUGAAN KEWAJIBAN KEBUN MASYARAKAT 20% DESA BELIMBING BATANG GANSAL INHU RIAU. PT SIR BELUM TERPENUHI, DOKUMEN SEBUT 607,41 HEKTARE HPK TELAH DILEPASKAN

Detikjambi.com,RIAU — Dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen oleh PT Sawit Inti Raya (PT SIR) menjadi sorotan. Hal tersebut tercantum dalam dokumen yang memuat penjelasan mengenai luas areal perkebunan dan pelepasan kawasan hutan perusahaan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, kebun PT Sawit Inti Raya memiliki luas sekitar 835 hektare dan seluruhnya disebut telah dibangun menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan Nomor SK.3186/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2019 tanggal 4 April 2019, PT Sawit Inti Raya memperoleh pelepasan kawasan hutan seluas 607,41 hektare pada tahun 2019.

Namun, terdapat poin penting dalam dokumen tersebut. Disebutkan bahwa:

PT Sawit Inti Raya belum melaksanakan kewajiban pemenuhan pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas kawasan HPK yang dilepaskan.

Jika angka 20 persen dihitung dari luas 607,41 hektare, secara matematis nilainya sekitar 121,48 hektare. Meski demikian, besaran kewajiban yang harus direalisasikan tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perizinan, batas areal, serta ketentuan yang menjadi dasar kewajiban tersebut.

Bukan Sekadar Persoalan Angka

Persoalan ini menjadi penting karena pembangunan kebun masyarakat yang kerap disebut masyarakat sebagai plasma 20 persen berkaitan dengan hak dan manfaat ekonomi masyarakat sekitar perkebunan.

Menariknya, dokumen yang beredar menggunakan istilah “pembangunan kebun masyarakat”, bukan secara eksplisit menyebut istilah “plasma”. Karena itu, perlu dipastikan lebih lanjut apakah kewajiban yang dimaksud merupakan kewajiban kebun masyarakat/plasma berdasarkan ketentuan tertentu, serta bagaimana mekanisme penentuan calon penerima, luas areal, lokasi dan bentuk pengelolaannya.

Dokumen tersebut juga menyebut PT Sawit Inti Raya masuk dalam daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. Disebutkan pula adanya proses terkait areal sekitar 102 hektare, sementara permohonan untuk sekitar 132 hektare disebut ditolak.

Saat dinkonfirmasi perwakilan masyarakat desa belimbing mengungkapkan hingga saat ini tidak ada etikat baik perusahaan memberikan plasma kepada masyarakat. Yang mana secara jelas. Dari 835 hektare. Yang di beri izin tetap adalah 607 hektare sisa dari 607 hektare seharus nya tidak ada urusan PT. SIR di dalam nya namun aneh nya kenala semua masih di kuasai oleh perusahaan ungkap masyarakat desa belimbing. 


Tim wartawan ngoceh riau kepri

Belum ada Komentar untuk "DUGAAN KEWAJIBAN KEBUN MASYARAKAT 20% DESA BELIMBING BATANG GANSAL INHU RIAU. PT SIR BELUM TERPENUHI, DOKUMEN SEBUT 607,41 HEKTARE HPK TELAH DILEPASKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel