DUGAAN STATUS HGU PT SINAR BELILAS PERKASA DIPERTANYAKAN, KPK DIMINTA PERIKSA PROSES PERALIHAN

Detikjambi.com, INDRAGIRI HULU — Status Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya tercatat atas nama PT Alam Sari Lestari (pailit) dan kemudian dikaitkan dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) kembali menjadi sorotan.


Sejumlah pihak mempertanyakan proses peralihan hak setelah objek HGU tersebut disebut dimenangkan PT Sinar Belilas Perkasa melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Mereka meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan, mulai dari proses kepailitan, pelaksanaan lelang, pembayaran kewajiban, hingga proses pendaftaran dan pencatatan peralihan hak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Sorotan tersebut mengemuka setelah seorang mantan staf humas PT Sinar Belilas Perkasa, yang sebelumnya mengaku pernah terlibat sebagai tim pendamping kurator PT Alam Sari Lestari, memberikan sejumlah keterangan.


Menurut mantan staf tersebut, dirinya pernah tergabung dalam tim pendamping kurator ketika PT Alam Sari Lestari berada dalam proses kepailitan. Setelah proses lelang, ia kemudian diangkat oleh pihak pemenang lelang sebagai juru bicara sekaligus staf humas.


Ia mengaku menemukan sejumlah hal yang menurut pandangannya perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses lelang maupun proses peralihan hak atas objek HGU tersebut.


“Ketika saya masih menjadi bagian dari tim pendamping kurator, memang ada sejumlah hal yang saya nilai janggal dan perlu diperiksa. Salah satunya berkaitan dengan proses menuju pelaksanaan lelang,” ungkapnya.


Ia juga menyampaikan adanya dugaan pemberian fasilitas atau kemudahan kepada pihak tertentu dalam rangka proses lelang. Namun, tudingan mengenai dugaan suap tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.


MENANG LELANG, KEMUDIAN MUNCUL PERTANYAAN PERALIHAN HAK


Menurut keterangan narasumber, objek HGU PT Alam Sari Lestari kemudian dilelang melalui KPKNL dan disebut dimenangkan oleh PT Sinar Belilas Perkasa dengan nilai sekitar Rp115 miliar.


Persoalan yang kemudian dipertanyakan adalah proses setelah lelang, khususnya mengenai pembayaran kewajiban dan proses administrasi peralihan hak atas tanah dari PT Alam Sari Lestari kepada PT Sinar Belilas Perkasa.


Dalam ketentuan pertanahan, peralihan HGU wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Untuk peralihan karena lelang, dokumen lelang menjadi bagian penting dalam proses administrasi peralihan tersebut.


Sementara itu, narasumber mengklaim berdasarkan penelusurannya terdapat persoalan terkait pencatatan perubahan pemegang hak.


“Setelah kami lakukan penelusuran, kami mempertanyakan apakah perubahan pemegang HGU tersebut sudah benar-benar terdaftar dan tercatat dalam sistem pertanahan. Ketika dilakukan pengecekan terhadap peta, kami menemukan informasi yang kami anggap perlu dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.


Namun demikian, temuan tersebut perlu diverifikasi secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Riau, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.


Sebab, tidak munculnya informasi tertentu pada tampilan peta publik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu HGU tidak sah atau tidak terdaftar. Status hukum dan pencatatan hak harus dikonfirmasi melalui dokumen pertanahan serta sistem administrasi resmi ATR/BPN.


KANWIL ATR/BPN RIAU DIMINTA BUKA DATA


Polemik tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses administrasi peralihan HGU telah dilakukan dan lembaga mana yang menangani setiap tahapannya.


Kanwil ATR/BPN Riau diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:


1. Status terakhir HGU PT Alam Sari Lestari setelah proses lelang;

2. Dasar hukum dan dokumen peralihan hak kepada PT Sinar Belilas Perkasa;

3. Status pendaftaran peralihan HGU;

4. Apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi;

5. Status pembayaran kewajiban yang berkaitan dengan proses peralihan;

6. Pihak atau pejabat yang menangani proses administrasi tersebut; dan

7. Apakah terdapat keberatan, sengketa, atau persoalan hukum yang memengaruhi proses pencatatan hak.


Kementerian ATR/BPN sendiri memiliki ketentuan mengenai tata cara penetapan dan pendaftaran hak atas tanah, termasuk HGU. Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tercatat sebagai regulasi yang berlaku, meskipun sebagian ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.


KPK DIMINTA TURUT MENELUSURI JIKA DITEMUKAN INDIKASI KORUPSI


Atas munculnya berbagai dugaan tersebut, sejumlah pihak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan perhatian dan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses lelang maupun administrasi pertanahan.


Permintaan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan apakah terdapat praktik suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk pelanggaran lain dalam proses yang berlangsung.


Namun, sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh tudingan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan pembuktian.


Sebelumnya, persoalan HGU PT Alam Sari Lestari/PT Sinar Belilas Perkasa juga pernah menjadi perhatian dalam ekspos yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum di Riau pada Desember 2025. Pemberitaan mengenai ekspos tersebut menyebut objek HGU sekitar 5.800 hektare.


Di sisi lain, terdapat pemberitaan yang memuat pernyataan PT SBP bahwa perusahaan tersebut memperoleh HGU melalui proses lelang KPKNL.


Dengan adanya berbagai informasi tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, KPKNL, kurator PT Alam Sari Lestari, serta PT Sinar Belilas Perkasa.


Keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi dinilai penting agar status hukum HGU serta proses peralihannya dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


DETIKJAMBI.COM WARTAWAN NGOCEH — MEDIA TRANSPARAN DAN TERPERCAYA

Belum ada Komentar untuk "DUGAAN STATUS HGU PT SINAR BELILAS PERKASA DIPERTANYAKAN, KPK DIMINTA PERIKSA PROSES PERALIHAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel