terbakarnya mobil Terios saat mengisi jeriken dengan BBM subsidi Pertalite di SPBU 24.336.72 Rantau Puri

 

Detikjambi.COM, Batang Hari - Insiden terbakarnya mobil Terios warna hitam saat mengisi jeriken dengan BBM subsidi Pertalite di SPBU 24.336.72 Rantau Puri, hingga kini pihak pengelola SPBU 24.336.72 Rantau Puri belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Terlepas dari sebab musabab mobil naas itu sampai terbakar, pastinya ada kelalaian dari pengelola SPBU, sehingga terjadinya praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dalam jumlah banyak, menggunakan galon atau jeriken.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pengelola SPBU Rantau Puri tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dikonfirmasi redaksi suarakalangan.com. Namun ia menyebutkan, bahwa sehari sebelumnya telah mengingatkan para pegawai dan operator di lapangan, agar memperhatikan SOP yang telah ditetapkan. 

"Yang jelas sehari sebelum kejadian tepatnya hari Kamis kami juga sudah mengingatkan dan menginstruksikan di group operator dan pengawas seperti ini," ungkapkan sembari mengirim screenshot percakapan di WAG. Sayangnya, upaya redaksi untuk mengkonfirmasi lebih jauh, tidak direspon dan belum mendapatkan tanggapan. 

Diketahui, larangan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan galon atau jeriken dalam jumlah banyak memiliki landasan hukum yang berasal dari sejumlah peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pada Pasal 21 dan Pasal 23 mengatur, bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti kendaraan bermotor pribadi, angkutan umum, dan nelayan kecil.

Penggunaan BBM subsidi harus sesuai peruntukannya, dan tidak diperjualbelikan kembali.

Membeli BBM subsidi dalam jumlah banyak dengan jeriken/galon berpotensi disalahgunakan untuk dijual kembali atau tidak sesuai peruntukan.

Surat Edaran BPH Migas, pada SE BPH Migas No. 3865/07/Ka BPH/2022. Menekankan pengawasan pembelian BBM subsidi dan larangan pembelian dalam jeriken yang tidak memiliki izin. Menyatakan bahwa pembelian BBM subsidi dengan jeriken hanya boleh dilakukan oleh konsumen pengguna tertentu yang terdaftar, dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah (misalnya, petani, nelayan).

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi. Mengatur bahwa pembelian BBM subsidi dalam wadah non-standar seperti jeriken hanya bisa dilakukan jika ada surat rekomendasi dari instansi terkait (pemda/kementerian teknis).

Sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi seperti membeli Pertalite dalam jeriken tanpa izin untuk dijual kembali atau ditimbun, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya pada Pasal 53 dan Pasal 55.

Pasal 53 Huruf c UU Migas, Mengatur tentang kegiatan pengangkutan dan penyimpanan tanpa izin. Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha dapat dipidana.

Sanksi Pidana penjara paling lama 3 tahun, dan/atau Denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Pasal 55 UU Migas. Mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana. Sanksi Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau, Denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Pada pemberitaan sebelumnya, warga yang menyaksikan terbakarnya mobil Terios memastikan bahwa mobil itu mengangkat jeriken berisi pertalite dalam jumlah banyak, pada Jumat (20/6/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib.

Informasi dari seorang warga yang juga tokoh masyarakat di Desa Rantau Puri mengungkapkan, di dalam mobil Terios itu ada seorang lelaki dan seorang perempuan bersama seorang anak yang diperkirakan berusia di bawah lima tahun. "Anak kecil itu sepertinya menderita luka bakar," ungkap warga yang berada di lokasi kejadian. Dari keterangan warga, pengendara Terios hitam itu sepasang suami istri bersama seorang anaknya. "Kabarnya mereka berasal dari Desa Rantau Gedang, Mersam," ucap warga. 

Lalu, apa penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan minibus itu? Dari keterangan warga yang berhasil dikumpulkan di lokasi kejadian, percikan api muncul dari mobil Terios yang posisinya masih di sisi nozzle pom. "Tidak ada yang merokok, percikan api muncul dari mobil, dan api langsung berkobar mengenai anak kecil. Khawatir api membesar, mobil didorong keluar area SPBU, sehingga masuk parit di seberang jalan SPBU," tutur warga setempat. (***)

Sumber : Suarakalangan.com

Belum ada Komentar untuk "terbakarnya mobil Terios saat mengisi jeriken dengan BBM subsidi Pertalite di SPBU 24.336.72 Rantau Puri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel