Aroma Suap Mutasi Guru PPPK di Batang Hari, Sekolah Pelosok Kembali Kekurangan Tenaga Pendidik
DetikJambi.com,BATANG HARI – Aroma tak sedap kembali tercium dari dunia pendidikan di Kabupaten Batang Hari. Dugaan praktik suap dalam proses mutasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat, menyusul pergeseran lebih dari 50 guru yang baru diangkat tahun lalu ke sekolah-sekolah favorit.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, puluhan guru PPPK yang telah ditempatkan sesuai Surat Keputusan (SK) justru kini berpindah tugas ke sekolah lain—mayoritas ke sekolah-sekolah di kawasan padat dan perkotaan.
"Silakan cek datanya, ada lebih dari 50 guru PPPK yang pindah hanya berbekal surat tugas," ungkap seorang sumber terpercaya kepada awak redaksi belum lama ini.
Ia menyebut, sejumlah sekolah di daerah pelosok kini kembali kehilangan guru setelah mereka yang baru diangkat justru memilih pindah ke sekolah yang lebih strategis. “Bisa dicek langsung ke SMP 23, SMP 32, SMP 4, dan beberapa SD pelosok lainnya. PPPK-nya sudah tidak ada di tempat,” tegasnya.
Sebaliknya, sekolah-sekolah di kawasan ramai, seperti di ibukota kecamatan, justru mengalami penumpukan tenaga pengajar. “Contohnya di SMP 7, malah sekarang ada penambahan guru,” imbuhnya.
Dugaan Transaksi Uang
Sumber tersebut mengklaim bahwa perpindahan guru PPPK ini diduga tidak lepas dari permainan uang. “Pakai duit lah. Coba tanyakan ke Kabid dan kasi-kasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari,” katanya. Meski tidak membeberkan secara pasti nominalnya, ia menyebut kisaran transaksi berada di angka Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, guru PPPK seharusnya tidak bisa dimutasi begitu saja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
PPPK Tidak Bisa Dimutasi Sembarangan
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK terikat kontrak kerja dengan instansi tertentu dan tidak bisa dipindah ke sekolah atau instansi lain tanpa mengakhiri kontraknya dan mengikuti seleksi ulang. Mutasi tanpa prosedur sah dapat menimbulkan pelanggaran administratif hingga dugaan korupsi.
“Kalau terbukti menyuap untuk pindah sekolah, itu jelas-jelas bisa dijerat pidana korupsi,” terang seorang pemerhati kebijakan pendidikan.
Konsekuensinya bisa berat: mulai dari pemutusan kontrak, larangan mengikuti seleksi PPPK dalam jangka waktu tertentu, hingga proses hukum.
Mendesak Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan manajemen guru PPPK di daerah. Pemerintah daerah dan lembaga terkait didesak segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses mutasi yang terjadi, serta memastikan tidak ada praktik transaksional di balik perpindahan guru.
Sampai berita ini kami terbitkan belum ada Keterangan dari pihak dinas PDK kabupaten Batang Hari, baik itu keterangan dari kadis Zulpadli maupun keterangan kepala Bidang dinas PDK .
(Ian)
Belum ada Komentar untuk "Aroma Suap Mutasi Guru PPPK di Batang Hari, Sekolah Pelosok Kembali Kekurangan Tenaga Pendidik"
Posting Komentar