Dugaan maraknya Mafia Tanah di Batang Hari, Jenderal Purnawirawan Jadi Korban, Oknum Raup Untung Besar


Detikjambi.com, Batang Hari – Sejumlah kasus penjualan tanah yang diduga sarat praktik mafia tanah mencuat di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Kasus ini menjadi perbincangan hangat warga di empat desa setempat.


Hasil penelusuran di lapangan, berdasarkan keterangan korban, saksi, hingga dokumen pendukung, menunjukkan adanya indikasi kuat praktik jual-beli tanah milik orang lain oleh oknum-oknum tertentu. Korban pun tidak main-main, mulai dari masyarakat biasa hingga seorang purnawirawan jenderal bintang dua Polri jadi korban akibat mafia tanah.


Mirisnya, tanah milik sang jenderal baru diketahui hilang setelah ia meninggal dunia. Ahli waris mendapati lebih dari 30 hektare lahan yang sebelumnya sah milik keluarga, telah beralih nama tanpa sepengetahuan mereka. Nilai kerugian ditaksir mendekati Rp 1 miliar.

“Waktu beliau masih hidup, persil yang dikuasainya masih atas nama keluarga. Setelah wafat, ternyata sudah berganti kepemilikan,” ungkap seorang kerabat kepada redaksi. Kasus ini kini sudah dilaporkan ke Polda Jambi, dan beberapa pihak termasuk kepala desa telah dimintai keterangan terkait hilangnya tanah tersebut.


Kasus lain yang tak kalah heboh adalah penjualan ratusan hektare tanah warga di empat desa ke sebuah perusahaan sawit. Total luas mencapai sekitar 700 hektare. Ironisnya, tanah tersebut dijual jauh di bawah harga pasar, hanya Rp 15–25 juta per hektare. Padahal, perusahaan membelinya dengan harga jauh lebih tinggi.


Dari informasi yang diperoleh, para oknum kemudian berpesta pora membagi keuntungan hasil selisih penjualan. Tak hanya itu, warga juga dipungut “fee jasa” minimal Rp 1 juta per hektare oleh perangkat desa yang terlibat. Dari kutipan itu saja, para oknum meraup ratusan juta rupiah. Belum termasuk keuntungan dari selisih harga jual ke perusahaan.


Meski begitu, salah satu kepala desa yang dikonfirmasi membantah keras tudingan meminta fee. “Saya tidak pernah mematok. Ada yang memberi uang terima kasih, ada juga yang tidak. Banyak warga kami yang kondisi ekonominya pas-pasan, jadi tidak mungkin saya meminta,” kilahnya.


Sementara pihak perusahaan menegaskan tidak terlibat dalam urusan jual beli maupun fee. “Kami hanya menerima data tanah yang sudah valid dan tidak masuk di kawasan hutan,  dan dimitrakan melalui KUD. Soal fee dan lainnya, bukan ranah kami,” ujar , Humas perusahaan.


Menariknya, tim redaksi juga menemukan kasus lain di Desa Muaro Singoan. Seorang warga, ZN, mengaku membuka lahan pada 2022 yang ternyata statusnya tanah tak bertuan. Sesuai aturan, lahan tersebut menjadi milik desa. Namun, saat ZN meminta ganti biaya pembukaan lahan, pihak desa tidak menggubris.

“Belakangan saya dengar tanah itu dijual, bahkan ada yang bilang uangnya dipakai untuk pembangunan masjid. Saya hanya minta biaya buka lahan diganti, itu saja,” jelas ZN.


Selain itu, sumber di Tipidkor Polda Jambi menyebut adanya laporan lain terkait hilangnya persil tanah sekitar 34 hektare milik keluarga almarhum Jenderal Mukhlis, mantan Kapolda Jambi. Kasus tersebut kini juga tengah dalam tahap penyelidikan.


Adapun sebaran tanah yang dipermasalahkan warga mencakup:


Desa Muaro Singoan: ±268 hektare


Desa Napal Sisik: ±215 hektare


Desa Aro: ±160 hektare


Desa Olak: ±67 hektare



Kasus-kasus ini memperlihatkan betapa seriusnya persoalan mafia tanah di Batang Hari, sekaligus menambah daftar panjang konflik agraria di provinsiJambi kususnya di Kabupaten Batang Hari . (Red)



---

Belum ada Komentar untuk "Dugaan maraknya Mafia Tanah di Batang Hari, Jenderal Purnawirawan Jadi Korban, Oknum Raup Untung Besar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel