Sengketa lahan antara masyarakat Desa pompa Air VS Huseng (Sukaidi) : hadirnya pegecara sulton Anam tampar muka pemda dan intitusi Batang Hari
Detikjambi.com, Batang Hari- Setahun lebih konflik lahan antara Huseng VS masyarakat Desa pompa Air dan kelompok Jaiz CS .
Rapat ke sembilan kalinya konflik lahan antara Huseng(Sukaidi) yang berkomflik dengan warga Desa Pompa air dan Jaiz CV kini makin memanas , bagai mana tidak panas ujar warga sudah lebih satu tahun konflik ini belum terselesaikan padahal rapat di tim terpadu (Timdu) kabupaten Batang Hari sudah sebilan kali rapat termasuk hari ini Rabu (2/10/2025 ) belum temukan titik terang yang jelas.
Padahal timdu sudah perupaya memperselitasi supaya komplik ini tidak berlarut -larut supya tidak terjadinya hal yang tidak di inginkan terjadi, tugas dari timtu adalah untuk memperselitasi dari kedua belah pihak supaya bisa mencari solusi dari sengketa lahan lebih kurang 400 hektar yang di duga di kuasai oleh pihak hiseng (Sukaidi) di lokasi laman teras desa Pompa Air kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari jambi.
Tanah yang di kuasai itu dari lebih kurang 400 hektar sebagiannya adalah punya masyarakat Desa pompa Air dan kelompok Jaiz CS dan kawan- kawan. Kelompok masyarakat Desa pompa Air dan Jaiz CS memberikan kusa damping dengan Mahyudin CS , supaya selang sengketa ini bisa selesai melalui di tingkat timterpadu Kabupaten Batang Hari.
Proses mediasi melalui timdu pun Semulanya berjalan lancar dan sempat juga turun kelokasi lahan yang di kuasai huseng (Sukaidi) samapai saat ini belum memiliki ijin secara hukum yang sah, tim yang turun waktu itu BPN kabupaten Batang Hari , kejaksaan Negri Batang Hari, polres Batang Hari kesbangpol , dan bersama tim yang hadir untuk mencari titik kordinat oleh BPN .
Setelah hasilnya di temukan memang benar ada sebagin tanah masyarakat yang sudah bersertifikat dan di tanami oleh pihak huseng sekarang menjadi kebun kelapa sawit, dan ada juga tanah masyarakat bersegal lama juga di tanami oleh pihak Huseng(Sukaidi)
Setelah berproses sekian lama pihak huseng (Sukaidi) bersepakat untuk mencari solusi yang di paselitasi oleh timdu supaya ada penyelesaian di luar pengadilan sebab mengigat Pihak Huseng pun waktu itu , di mintai data atas penguasaan lahan yang dia tanami sawit tidak mempunyai data yang jelas secara hukum seperti ijin untuk membuka perkebunan dan ijin -ijin yang yang lainnya.
Sementara diduga sebagian tanah yang ditànami sawit oleh pihak Huseng (Sukaidi) adalah tanah warga desa Pompa air dan Kelompok Jaiz CS yang jelas surat suratnya ada dan lengkap , sementara didalam rapat timterpadu kelompok Huseng(Sukaidi) lebih bertuturkan sejarah dan sedikitpun tidak ada bukti yang bisa di percayai oleh masyarakat .
Awalnya Huseng (Sukaidi ) mau konflik ini bisa di selesaika dengan baik dan sempat timdu memperifikasi mana yang punya hak mana yang tidakpunya hak untuk mendapatkan lahan tersebut , setelah perifikasi berjalan pihak huseng berkelit sudah dua kali tidak ikut rapat di timdu , tampa keterangan yang jelas , setelah menunggu sekian tahun lamanya pihak Huseng Sukaidi mengutus pegecaranya Sulton Anam untuk mengugat secara perdata persinya pihak Huseng.
Dengan adanya pegecara yang di utus patut kita duga pihak huseng(Sukaidi) menampar muka pemda Batang Hari pemeritah di Kabupaten Batang Hari dan timdu itu sendiri semuanya terdiri dari instansi lembaga negara yang sah saat ini seperti BPN, kejaksaan, polri, kesbangpol, perkebunan, bidang Hukum , dan intasi yang tergabung di timdu .
Dengan munculnya pengecara dari Pihak Huseng pendampingan dari pihak masyarakat Mahyudin CS pun tak gentar sedikitpun , dan pendapingan masyarakat Mahyudin CS siap laporakan surat ke pusat dan tembusanya sesuai yang dibutuhkan , seperti ketim PKH merah putih yang sudah di bentuk pak presiden RI Parabowo ujar mahyudin ke awak media. (Ian)
Belum ada Komentar untuk "Sengketa lahan antara masyarakat Desa pompa Air VS Huseng (Sukaidi) : hadirnya pegecara sulton Anam tampar muka pemda dan intitusi Batang Hari "
Posting Komentar