Rumah Dilelang, Pak Eko Berang: Bank BRI Cabang Magetan Diseret ke Pengadilan
DetikJambi.com,Magetan Jatim - Sebuah kasus lelang aset yang dinilai tidak adil telah terjadi di Bank BRI Cabang Magetan. M. Eko Lestanto, debitur yang merasa dirugikan, telah menggugat Bank BRI Cabang Magetan ke Pengadilan Negeri Magetan jawa Timur. (1/10/2025).
Eko telah menerima fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 600 juta dari Bank BRI Cabang Magetan. Kredit ini memiliki ketentuan pembayaran bunga setiap bulan. Selama beberapa bulan terakhir, Eko mengalami kesulitan membayar angsuran karena kondisi ekonomi yang belum stabil setelah Indonesia diterjang resesi.
Lelang Aset yang Dinilai Tidak Adil oleh pihak Bank BRI Cabang Magetan Jawa Timur , pihak BANK melakukan lelang atas aset jaminan Eko yang berupa rumah atas nama mertuanya. Eko merasa bahwa harga lelang yang ditetapkan oleh Bank BRI jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Saya telah membayar bunga lebih dari Rp 200 juta, tapi kok aset saya dilelang dengan harga yang sangat rendah?" kata Eko.
Eko merasa bahwa Bank BRI Cabang Magetan telah memperlakukannya tidak adil. Oleh karena itu, ia menggugat Bank BRI ke Pengadilan Negeri Magetan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN Mgt.
"Sebagai konsumen cerdas dan berdaya, saya berani mempertahankan hak-hak saya," kata Eko.
Eko berharap bahwa Pengadilan Negeri Magetan dapat membatalkan lelang aset yang dinilai tidak adil tersebut. Ia juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai konsumen dapat dipulihkan.
"Mohon doanya teman-teman semua, semoga keadilan itu benar-benar nyata adanya bagi saya," pungkas Eko. (Red)
Belum ada Komentar untuk "Rumah Dilelang, Pak Eko Berang: Bank BRI Cabang Magetan Diseret ke Pengadilan"
Posting Komentar