MEMANAS: Eks GM Alam Sari Lestari Pasang Badan Bela Lahan 70 Ha Warga Talang Jerinjing, Tuding PT Sinar Belilas Perkasa Langgar Etika dan Sewanya Preman
Detikjambi.com, Indragiri Hulu, Riau – Sengketa lahan garapan 70 hektare milik masyarakat adat Melayu Desa Talang Jerinjing kian memanas. Mantan General Manager PT Alam Sari Lestari eks Mentari Group angkat bicara, menegaskan legalitas lahan yang kini diklaim PT Sinar Belilas Perkasa.
Tokoh masyarakat Desa Talang Jerinjing, Raja Cindai, saat dikonfirmasi Detik Jambi Riau Kepri, Selasa, 5 Mei 2026, menyebut PT Sinar Belilas Perkasa tidak profesional dan tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan. “Terlalu memaksakan diri untuk menggarap areal 70 ha pemberian eks PT Alam Sari Lestari eks Mentari Group,” tegasnya.
Raja Cindai mengungkapkan, melalui sambungan seluler, mantan GM PT Alam Sari Lestari eks Mentari Group memintanya mempertahankan hak atas lahan tersebut. Alasannya, lahan 70 ha itu sah diberikan dengan legalitas perusahaan pemegang HGU sebelum PT Sinar Belilas Perkasa memenangkan lelang.
Polemik kian rumit karena Raja Cindai hingga kini masih tercatat sebagai Humas PT Sinar Belilas Perkasa dan belum menerima surat pemecatan. Ia menilai status ketenagakerjaannya tidak sesuai aturan dan hak-haknya diabaikan perusahaan. “Saya akan menggugat soal status saya sebagai pemegang SK Kerja Humas ke Disnaker Inhu untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Raja Cindai menduga ada upaya kriminalisasi dari PT Sinar Belilas Perkasa terkait lahan 70 ha tersebut. “Caranya tidak sesuai kemanusiaan. Mengadu domba antar sesama masyarakat, serta mencoba menyewa preman bayaran,” ungkapnya.
Pernyataan senada disampaikan Datuk Sri Marwan MR, mantan Ketua LAM Indragiri Hulu yang juga penerima penyerahan lahan dari eks Alam Sari Lestari eks Mentari Group. Ia menyayangkan sikap PT Sinar Belilas Perkasa. “Lahan itu diserahkan resmi saat perusahaan sebelumnya masih memegang HGU. Seharusnya dihormati,” kata Datuk Marwan.
Konflik agraria ini bermula pasca lelang HGU eks PT Alam Sari Lestari yang dimenangkan PT Sinar Belilas Perkasa. Warga menilai sejumlah utang piutang HGU belum tuntas, sementara lahan 70 ha yang sudah diserahkan ke masyarakat pada 2023 kini hendak dikuasai kembali.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Sinar Belilas Perkasa belum memberi keterangan resmi. Warga Desa Talang Jerinjing mendesak pemerintah daerah dan pusat turun tangan agar konflik tidak meluas. (red)

Belum ada Komentar untuk " MEMANAS: Eks GM Alam Sari Lestari Pasang Badan Bela Lahan 70 Ha Warga Talang Jerinjing, Tuding PT Sinar Belilas Perkasa Langgar Etika dan Sewanya Preman"
Posting Komentar