Tersangka Kasus Karyawan PT SBP, Andi Irawan: Dari Orasi Agraria di Stadion Narasinga Hingga sampai terjadi penganiayaan



Detikjambi.com,INHU Riau– Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, menetapkan Andi Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang membuat korban terluka parah,  karyawan PT SBP, Edi Yanto. Ditetapkan tersangka diumumkan setelah polisi menelaah barang bukti dan rekaman video kejadian.


Andi Irawan diketahui menjabat Ketua KNARA Inhu, Koalisi Nasional Reformasi Agraria, dan Ketua AMUK, Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan. Dalam berkas perkara, ia diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam penyerangan terhadap karyawan PT SBP. Berdasarkan rekaman video yang beredar, Andi Irawan diduga terekam sebagai orang pertama yang melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan kapak. 


Kasus ini diduga berkaitan dengan dinamika konflik agraria di wilayah tersebut. Sebelum kejadian, KNARA Inhu disebut menggelar rapat akbar di Stadion Narasinga Rengat. Ketua DPRD Inhu turut hadir dan membacakan orasi dalam acara tersebut. Keterkaitan langsung antara acara itu dengan insiden kekerasan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.


Tanggapan Tokoh Masyarakat:

Aryadi Ambara, tokoh masyarakat Talang Jerinjing, menyayangkan cara-cara kekerasan dalam penyelesaian sengketa agraria. Ia menegaskan masyarakat Desa Talang Jerinjing banyak yang bekerja sebagai karyawan PT SBP. 


“Kami sangat kesal dengan kejadian ini. Sebagai aktivis agraria, seharusnya menempuh jalur hukum dan dialog, bukan cara-cara yang tidak sehat,” ujar Aryadi saat dikonfirmasi. 


Ia juga mendesak Polres Inhu bekerja profesional dan segera menuntaskan pengejaran pelaku lain. Menurutnya, banyak warga Talang Jerinjing yang bekerja di PT SBP, sehingga insiden ini berpotensi memicu ketegangan lebih luas. “Kami khawatir ini memicu kemarahan dan dendam dari pihak keluarga korban. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.


Andi Irawan dijerat pasal berlapis, meliputi penganiayaan berat, , serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Hingga berita ini diturunkan, pihak KNARA Inhu, AMUK, dan kuasa hukum Andi Irawan belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan atau versi kejadian dari tersangka. 


Polres Inhu menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap motif, kronologi lengkap, dan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum agar tidak terjadi eskalasi lanjutan.


Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan penyidikan dan keterangan resmi dari pihak terkait. 

(Red)

Belum ada Komentar untuk "Tersangka Kasus Karyawan PT SBP, Andi Irawan: Dari Orasi Agraria di Stadion Narasinga Hingga sampai terjadi penganiayaan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel