KEJAKSAAN DIHARAP PERIKSA: DUGAAN MARK-UP AGREGAT 60% DI PUPR BATANG HARI, KADIS BANTAH"


DetikJambi.com, Batang Hari /JAMBI –Dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari. Kali ini sorotan tertuju pada pengadaan material Agregat Kelas A TA 2024 dan 2025 yang diduga mengalami mark-up hingga 60% dari harga pasar wajar.


Publik dan pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batang Hari segera mengaudit seluruh vendor penyedia agregat dan aspal di Dinas PUTR Batang Hari TA 2024-2025.


Disparitas Harga Capai Rp130.960/m³

Berdasarkan data yang dihimpun, 17 Mei 2026, dua paket pengadaan diduga menjadi objek temuan:  

1. CV Akram Jaya Makmur: 450 kubik senilai Rp441.049.898 atau Rp980.110/m³  

2. CV Indah Mandiri: 450 kubik senilai Rp382.117.500 atau Rp849.150/m³  


Terjadi disparitas harga internal Rp130.960/m³ untuk barang sejenis dalam instansi yang sama.


Sebagai pembanding, redaksi mengacu Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di sana, harga pasar wajar Agregat Kelas A tercatat Rp610.000/m³.


Jika dibanding harga audit BPK Rp610.000/m³, pengadaan di CV Akram Jaya Makmur selisih Rp370.110/m³. Total realisasi dua paket Rp823.167.398. Jika dikurangi harga wajar 900m³ x Rp610.000 = Rp549.000.000, maka potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp274.167.398.


Selisih harga yang mencapai ±60% dari harga pasar wajar disebut sebagai indikasi kuat penggelembungan harga atau mark-up yang berpotensi merugikan keuangan daerah/negara, dan diduga melanggar prinsip efisiensi sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa.


Dugaan Keterlibatan Orang Dalam & “Pinjam CV”

Selain mark-up, muncul dugaan kuat proyek swakelola tahun 2024-2025 dikerjakan oleh Kabid PUTR dengan memakai CV/perusahaan rekanan dan membayar fee sekian persen.


Saat dikonfirmasi, pemilik perusahaan berinisial DD mengatakan: “Memang perusahaan kami dipakai, tapi bukan kami yang kerja,” ujar DD kepada media http://detikjambi.com.


Kadis PUTR Bantah Tegas

Kepala Dinas PUTR Batang Hari, Ajrisa Windra, membantah seluruh dugaan tersebut. “Itu tidak benar karena kami sudah diperiksa BPK. Jangankan pekerjaan fiktif, kerja yang benar saja kita takut. Jadi kita sudah kerjakan sesuai spesifikasi dan peruntukannya,” jelas Kadis PUTR.


Terkait tudingan CV dipakai orang dalam, ia menegaskan: “Kalau terkait perusahaan atau CV yang dipakai Kabid atau orang dalam PUTR untuk kerjakan proyek, itu tidak ada,” tambahnya.


Desakan Audit Kejaksaan Pihak yang melaporkan meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Batang Hari segera mengaudit seluruh vendor penyedia agregat dan aspal di Dinas PUTR Batang Hari TA 2024-2025. Alasannya: terindikasi menggunakan standar harga yang tidak wajar.


Hak Jawab & Catatan Redaksi Hingga berita ini diterbitkan:  

1. Kejaksaan Tinggi Jambi & Kejari Batang Hari: diminta panggil pihak dinas pendor untuk memberikan keterangan resmi terkait rencana audit atau penyelidikan dugaan proyek swakelola yang menghabiskan anggaran yang sangat besar .

2. CV Akram Jaya Makmur & CV Indah Mandiri: Belum dikonfirmasi terkait rincian HPS, RAB, dan spesifikasi teknis.  

3. Kabid PUTR yang disebut: Belum memberikan klarifikasi.  

4. BPK Perwakilan Jambi: Belum dikonfirmasi apakah telah menemukan temuan atas dua paket tersebut.  


Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kadis PUTR, Kabid terkait, CV, dan pihak-pihak yang disebut.


Anggaran APBD murni harus dijaga. Bila ada indikasi mark-up atau “pinjam CV”, maka prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabel dalam pengadaan harus ditegakkan.

( Ian).

Belum ada Komentar untuk "KEJAKSAAN DIHARAP PERIKSA: DUGAAN MARK-UP AGREGAT 60% DI PUPR BATANG HARI, KADIS BANTAH""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel