SULTAN INDRAGIRI KE-27: HUTAN SUNGAI BAYANG BAYANG DI HGU PT SBP WAJIB DIPERTAHANKAN, TITAHKAN RAJA CINDAI JAGA SECARA ADAT.
DetikJambi.com, INHU –* Sultan Indragiri Ke-27, Tengku Prameswara Arif, meminta agar Hutan Sungai Bayang Bayang yang berada di dalam areal HGU PT SBP tetap dipertahankan. Hutan tersebut disebut hutan adat sakral bagi masyarakat Melayu di Desa Talang Jerinjing dan Desa Paya Rumbai. Kamis, (2/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Sultan, Kamis 2 Juli 2026, saat dikonfirmasi terkait konflik HGU PT SBP.
*Hutan Sakral Bernilai Historis & Budaya*
“Terkait konflik HGU PT SBP, pihak Kesultanan meminta kepada masyarakat, pemerintah dan pengusaha untuk bersama-sama menjaga pelestarian Hutan Sungai Bayang Bayang, yang merupakan hutan adat sakral, agar kelestariannya terjaga,” ungkap Sultan Indragiri Ke-27.
Menurut Sultan, hutan itu memiliki nilai historis, sakral, dan budaya yang diyakini Masyarakat Adat Desa Talang Jerinjing & Paya Rumbai secara turun-temurun.
*Titah Adat ke Raja Cindai*
Sultan menegaskan akan menitahkan kepada salah satu panglimanya, yakni Raja Cindai, untuk tetap mempertahankan hutan tersebut secara adat.
“Di sisi lain Raja Cindai akan menggandeng masyarakat agar bersama-sama menjaga Hutan Sungai Bayang Bayang agar tidak dirusak oleh oknum mafia tanah juga perusahaan,” kata Sultan.
*Sikap Pemangku Wilayah: Pisahkan Urusan HGU dan Hutan Adat*
Raja Cindai menyampaikan sikap pemangku wilayah Kesultanan Indragiri. Ia menyoroti dampak konflik HGU PT SBP terhadap Hutan Sungai Bayang Bayang yang sakral.
“Terkait konflik HGU PT SBP yang berdampak buruk terhadap HUTAN SUNGAI BAYANG BAYANG yang sakral yang dijaga oleh masyarakat adat Melayu secara turun-temurun. Dengan adanya konflik tersebut, kami dari pemangku wilayah Kesultanan Indragiri menegaskan jangan menghilangkan hutan adat yang terjaga selama ini oleh ulah oknum-oknum mafia tanah,” tegas Raja Cindai.
Ia membedakan persoalan: “Kalau soal HGU itu tidak ada urusannya dengan kami. Namun bicara soal Hutan Sungai Bayang Bayang, karena terdampak kami akan lakukan perlawanan karena hutan itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Kesultanan Indragiri.”
*Hak Jawab & Klarifikasi*
Hingga berita ini diterbitkan:
1. *PT SBP*: Belum memberikan keterangan resmi terkait status HGU yang tumpang tindih dengan Hutan Sungai Bayang Bayang dan komitmen pelestarian.
2. *Pemerintah Kabupaten Inhu & Pemerintah Provinsi Riau*: Belum dikonfirmasi terkait posisi hukum Hutan Adat Sungai Bayang Bayang di dalam peta HGU.
3. *Aparat Penegak Hukum*: Belum merilis sikap terkait potensi konflik agraria dan perambahan.
Redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT SBP, Pemkab Inhu, BPN, KLHK, dan pihak adat untuk memberikan klarifikasi demi keseimbangan informasi.
Kesultanan Indragiri memisahkan dua hal: legalitas HGU sebagai urusan negara/perusahaan, dan status Hutan Adat Sungai Bayang Bayang sebagai ruang hidup budaya masyarakat Melayu. Tuntutan utama adalah pelestarian hutan, bukan pembatalan HGU secara keseluruhan.
Berita akan diperbarui setelah ada pertemuan tripartit antara Kesultanan, PT SBP, dan Pemerintah.
(Redaksi).

Belum ada Komentar untuk "SULTAN INDRAGIRI KE-27: HUTAN SUNGAI BAYANG BAYANG DI HGU PT SBP WAJIB DIPERTAHANKAN, TITAHKAN RAJA CINDAI JAGA SECARA ADAT."
Posting Komentar