"KETUA LSM GERAK PROVINSI JAMBI LAPORKAN PUPR BATANG HARI: DUGAAN MARK-UP AGREGAT 60%, KADIS BANTAH

DetikJambi.com, JAMBI –Ketua LSM Gerak indonesia Provinsi Jambi, Firmansyah       , melaporkan Dinas PUTR Kabupaten Hari ke aparat penegak hukum. Laporan itu terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, khususnya material Agregat Kelas A TA 2024 dan 2025 yang diduga mengalami mark-up hingga 60%. laporan di sampai Senin, 6/ juli/2026. 


Temuan Dua Paket Pengadaan Jadi Sorotan  

Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, 17 Mei 2026, ada dua paket pengadaan yang diduga menjadi objek temuan:  

1. CV Akram Jaya Makmur: 450 kubik senilai Rp441.049.898 atau Rp980.110/m³  

2. CV Indah Mandiri: 450 kubik senilai Rp382.117.500 atau Rp849.150/m³  


Terjadi disparitas harga internal Rp130.960/m³ untuk barang sejenis dalam instansi yang sama.


Sebagai pembanding, pelapor menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di sana, harga pasar wajar Agregat Kelas A tercatat Rp610.000/m³.


“Jika dibandingkan dengan harga audit BPK Rp610 ribu, pengadaan di CV Akram Jaya Makmur mengalami selisih Rp370.110/m³,” ujar Pirman.


Dari total realisasi Rp823.167.398 dikurangi harga wajar 900m³ x Rp610.000 = Rp549.000.000, maka dugaan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp274.167.398.

Dan ada juga dugaan kuat , agrigat kelas A pada tahun 2024 , yang menumpuk di belakang kantor PUPR Batang Hari di gunakan pada tahun 2025 ,sementara diduga pada tahun 2025 di anggarkan lagi menurut sumber yang tak mau namanya di sebut di media ini.

LSM Gerak menilai pengadaan ini melanggar prinsip efisiensi sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa. Selisih harga yang mencapai ±60% dari harga pasar wajar disebut sebagai indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga atau mark-up yang merugikan keuangan daerah/negara.


Dugaan “Pinjam CV” pada Proyek Swakelola  

Selain mark-up, muncul dugaan kuat proyek swakelola tahun 2024-2025 dikerjakan oleh Kabid PUPR dengan memakai CV/perusahaan rekanan dan membayar fee sekian persen.


Saat dimintai keterangan, pemilik perusahaan berinisial DD mengatakan: “Memang perusahaan kami dipakai, tapi bukan kami yang kerja,” ujar DD kepada media http://detikjambi.com.


 Firmansyah  meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batang Hari segera mengaudit seluruh vendor penyedia agregat dan aspal di Dinas PUTR Batanghari TA 2024 dan 2025 karena terindikasi menggunakan standar harga yang tidak wajar.


Kadis PUPR Batang Hari Bantah Tegas ,Kepala Dinas PUTR Batang Hari, Ajrisa Windra, membantah seluruh dugaan tersebut.  

“Itu tidak benar karena kami sudah diperiksa BPK. Jangankan pekerjaan fiktif, kerja yang benar saja kita takut. Jadi kita sudah kerjakan sesuai spesifikasinya dan peruntukannya,” jelas Kadis PUPR saat dihubungi.


Terkait tudingan CV dipakai orang dalam, ia menegaskan: “Kalau terkait perusahaan atau CV yang dipakai Kabid atau orang dalam PUPR untuk kerjakan proyek itu tidak ada,” tambahnya.


Hak Jawab & Proses Hukum

Hingga berita ini diterbitkan:  

1. Kejati Jambi & Kejari Batang Hari: Belum memberikan keterangan resmi terkait penerimaan laporan dan rencana penyelidikan.  

2. BPK Perwakilan Jambi: Belum dikonfirmasi apakah ada temuan khusus atas dua paket tersebut.  

3. CV Akram Jaya Makmur & CV Indah Mandiri: Belum memberikan klarifikasi terkait RAB, HPS, dan realisasi pekerjaan.  

4. Kabid PUTR yang disebut: Belum dikonfirmasi.  


Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kadis PUTR, Kabid terkait, CV, dan pihak-pihak yang disebut.


Catatan Redaksi

Pengadaan barang/jasa menggunakan APBD wajib mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabel. Bila terbukti ada mark-up atau praktik “pinjam CV”, maka hal itu dapat berdampak pada kualitas infrastruktur dan kepercayaan publik.


Berita akan diperbarui setelah ada perkembangan dari Kejaksaan dan hasil audit lebih lanjut. 


( Ian ).

Belum ada Komentar untuk ""KETUA LSM GERAK PROVINSI JAMBI LAPORKAN PUPR BATANG HARI: DUGAAN MARK-UP AGREGAT 60%, KADIS BANTAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel