DPMPTSP BATANG HARI KASIH WAKTU 3 HARI UNTUK RAPAT DENGAN DISHUB & SATPOL PP
DetikJambi.com, BATANG HARI – 23 Juni 2026, 15.03 WIB – terkait Jalan Talang Inuman, Perumahan AJP Blok K1, Batang Hari, akibat dilindas truk 10 ton terus jadi sorotan. Warga dan mahasiswa menilai penanganan instansi terkait lambat, padahal izin Dishub untuk Toko Mitranda/Matral belum terbit.
*Dishub & DPMPTSP Tarik-Ulur Waktu*
Senin 23/6 pukul 11.30 WIB, Kadis Dishub Batang Hari mengutus Heriyanto, SE, Kabid Lalin untuk menemui awak media. Namun koordinasi terputus karena Kabid dipanggil rapat dengan Kadis dan Sekretaris. Selasa 24/6 pukul 09.30 WIB, awak media kembali menghubungi via WA dan telepon, belum ada balasan.
Redaksi juga menghubungi Kepala DPMPTSP via WA. Candra di bidang perizinan juga disebut sudah dipanggil Kepala DPMPTSP dan Saat redaksi datang ke kantor DPMPTSP, salah satu staf menyatakan pihaknya sudah memanggil Canra di bidang perizinan. meminta waktu 3 hari untuk rapat bersama Dishub dan Satpol PP, baru setelah itu diambil sikap.
Warga menilai "Dishub Batang Hari sengaja mendiamkan" atau ada "salah penempatan bidang" terkait penegakan Perda dan UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Hingga berita ini naik, belum ada klarifikasi resmi dari Dishub terkait tuduhan tersebut.
Mahasiswa Unisba: Jangan Tunggu Aksi Dulu
Salah satu mahasiswa Unisba Batang Hari menyayangkan lambatnya penegakan Perda. “Kami sangat menyayangkan lambatnya penanganan dari penegak Perda yang membiarkan Toko Mitranda beraktivitas sudah lama dan belum memiliki izin Dishub. Padahal kita paham anggaran defisit sehingga banyak jalan rusak belum diperbaiki. Jalan Talang Inuman yang lewat perumahan Mitranda pernah diperbaiki akhir 2024 pakai APBD Batang Hari lewat swakelola Dinas PU. Apa perlu kami mahasiswa dan masyarakat aksi dulu baru ada tindakan?” ujarnya.
*Fakta yang Terhimpun*
1. *Satpol PP*: Sudah periksa Canra. Izin usaha ada, izin Dishub masih proses.
2. *Dishub*: Siap terbitkan izin akses jalan berat dengan syarat surat perjanjian perbaikan bila jalan rusak akibat overload.
3. *DPMPTSP*: Beri tenggat 3 hari untuk rapat koordinasi dengan Dishub & Satpol PP sebelum ambil sikap.
4. *Warga*: Minta toko ditutup sementara sampai semua izin lengkap sesuai Perda.
5. *Canra/Pemilik Mitranda*: Belum beri keterangan resmi soal komitmen perbaikan jalan dan status izin.
Jalan Talang Inuman berstatus jalan lingkungan dengan batas muatan 5 ton. Sesuai UU 22/2009 Pasal 307, kendaraan melebihi tonase bisa dipidana 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Warga dan mahasiswa menegaskan tidak menolak usaha, tapi menuntut kepastian hukum dan keselamatan pengguna jalan, terutama anak sekolah yang melintas tiap hari.
Berita akan diperbarui setelah rapat 3 hari DPMPTSP-Dishub-Satpol PP .
(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "DPMPTSP BATANG HARI KASIH WAKTU 3 HARI UNTUK RAPAT DENGAN DISHUB & SATPOL PP"
Posting Komentar