JALAN 5 TON DILINDAS 10 TON": SOROTAN KE PEMILIK TOKO MITRANDA MANTAN ANGGOTA DPRD, WARGA DESAK SATPOL PP-DISHUB-DPMPTSP BERTINDAK TEGAS

DetikJambi.com, BATANG HARI – 21 Juni 2026, 12.28 WIB* – Polemik Jalan Talang Inuman, Perumahan AJP Blok K1, Batang Hari, kembali memanas. Jalan berkapasitas 5 ton itu diduga terus dilalui kendaraan pengangkut material 10 ton lebih milik Toko Mitranda/Material milik pengembang perumahan yang akrab disapa “Canra”.


Yang menjadi sorotan warga: Canra disebut mantan anggota DPRD Batang Hari dari Partai Nasdem dapil 2. Hal ini dibenarkan Rahmat, kader dan pengurus Partai Nasdem Batang Hari, saat dikonfirmasi.


*Warga: “Seharusnya Paham Perda”*  

Warga Talang Inuman menyayangkan kondisi tersebut. “Sangat disayangkan pemilik usaha toko material/pengembang yang biasa dipanggil Canra. Beliau mantan anggota DPRD Batang Hari dari Partai Nasdem yang seharusnya mengerti dan memahami Perda. Tapi malah melanggar dengan belum mengantongi izin Dishub sudah mengoperasikan kendaraan melebihi kapasitas jalan ke toko miliknya,” ujar warga.


Pernyataan sales Semen Merah Putih bernama Waldi sebelumnya juga menyebut pemilik toko “bukan orang sembarangan”. Kalimat itu kini jadi pertanyaan publik. “Mungkin itulah yang disebut Waldi. Makanya bisa bertindak sesukanya,” tambah warga.


*Tuntutan Penegakan Aturan*  

Masyarakat kini mempertanyakan tindak lanjut Satpol PP, Dishub, dan DPMPTSP Batang Hari. Pasalnya, Toko Mitranda/Matral di Jalan Baru AJP Blok K1 disebut belum memiliki izin dari Dishub untuk penggunaan jalan melebihi tonase. Sementara izin usaha dari DPMPTSP sudah terbit.


“Jalan di Kabupaten Batang Hari sudah banyak yang rusak. Jangan sampai jalan baru Talang Inuman ikut rusak akibat kurangnya pengawasan dan pemberian izin tanpa mengkaji,” tegas warga.


Mereka menuntut 3 hal: Satpol PP menegakkan Perda, Dishub segera menyelesaikan kajian dan penerbitan izin akses jalan berat, serta DPMPTSP mengevaluasi penerbitan izin usaha di kawasan perumahan.


*Konfirmasi Pihak Terkait*  

Hingga berita ini diterbitkan:  

1. *Satpol PP Batang Hari*: Sudah memeriksa pemilik toko dan menyatakan izin usaha ada, sementara izin Dishub masih proses.  

2. *Dishub Batang Hari*: Siap menerbitkan izin dengan syarat pemilik/pengembang membuat surat perjanjian perbaikan bila jalan rusak akibat overload.  

3. *Pemilik Toko Mitranda/Canra*: Belum memberikan keterangan resmi terkait status izin Dishub dan komitmen perbaikan jalan.  

4. *DPMPTSP*: Belum merespons soal mekanisme kajian dampak lalu lintas sebelum menerbitkan izin usaha.


Sesuai Perda Batang Hari dan UU No. 22/2009 tentang LLAJ, jalan lingkungan perumahan wajib dipasangi rambu batas tonase. Kendaraan melebihi kapasitas dapat dikenai sanksi pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp24 juta.


Warga menegaskan tidak anti investasi. “Kami hanya minta aturan ditegakkan sama rata. Jangan karena mantan pejabat lalu hukum jadi tumpul,” ujar perwakilan warga.


Berita akan terus diperbarui setelah ada klarifikasi resmi dari Canra, Satpol PP, Dishub, dan DPMPTSP Batang Hari.


(Redaksi

Belum ada Komentar untuk "JALAN 5 TON DILINDAS 10 TON": SOROTAN KE PEMILIK TOKO MITRANDA MANTAN ANGGOTA DPRD, WARGA DESAK SATPOL PP-DISHUB-DPMPTSP BERTINDAK TEGAS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel