KAPASITAS 5 TON DILINDAS TRUK 10 TON": SATPOL PP BATANG HARI PERIKSA PEMILIK TOKO MITRANDA, IZIN DISHUB MASIH DALAM PROSES.

DetikJambi.com, BATANG HARI – 19 Juni 2026, 19.54 WIB – Setelah jalan lingkungan Perumahan AJP Blok K1, Talang Inuman, Batang Hari, dilindas truk muatan 10 ton, Satpol PP Batang Hari akhirnya memanggil dan memeriksa pemilik Toko Mitranda di kantor Satpol PP, Kamis 19/6/2025 siang ini.


Pemeriksaan dilakukan buntut laporan warga dan beritanya sudah berapa kali terbit di media detikjambi.com, soal jalan 5 ton yang terus dilalui truk pengangkut material berat milik pelanggan toko bangunan tersebut.


Hasil Pemeriksaan Sementara Berdasarkan informasi dari penyidik Satpol PP yang diterima awak media:  

1. *Izin usaha*: Pemilik Toko Mitranda mengaku izin usaha sudah ada dan diterbitkan DPMPTSP.  

2. *Izin akses jalan/tonase Dishub*: Belum terbit. Saat ini masih dalam proses pengurusan di Dinas Perhubungan Batang Hari.  

3. *Syarat Dishub*: M. Saihu dari Dishub menyampaikan pukul 10.15 WIB, pihaknya siap membantu penerbitan izin. Catatannya, pihak toko/pengembang harus membuat surat perjanjian. Isinya: bila jalan rusak akibat kendaraan melebihi kapasitas, maka toko/pengembang siap memperbaiki.


Ridwan dari Satpol PP pukul 14.30 WIB juga mengonfirmasi hasil pemeriksaan: toko memiliki izin usaha, namun izin dari Dishub terkait akses jalan untuk kendaraan berat belum terbit dan masih dalam pengurusan.


Reaksi Warga Blok K1 menyayangkan operasional toko yang sudah lama berjalan tapi izin Dishub belum keluar. “Sudah sekian lama beroperasi tapi belum ada tindakan. Warga sangat menyesali izin usaha yang sudah dikeluarkan PTSP tanpa dikaji ulang soal dampak ke jalan perumahan,” kata salah satu warga.


Mereka berharap toko ditutup sementara sampai seluruh izin, termasuk izin Dishub, benar-benar lengkap sesuai Perda. “Senin wartawan kami dari detikjambi.com disuruh ke kantor biar lebih jelas soal izin usaha dan izin tempat usaha kata wartawan media ini.


Warga juga menyorot aspek PAD. “Dari izin itu toko bisa bayar pajak buat PAD Batang Hari yang lagi defisit. Tapi jangan sampai PAD dikejar, keselamatan warga dikorbankan,” ujarnya.


Catatan Redaksi Hingga berita ini naik, DPMPTSP Batang Hari belum memberi klarifikasi soal mekanisme kajian izin usaha di kawasan perumahan. Sementara Dishub menegaskan izin akses jalan kendaraan berat wajib ada sebelum operasional truk 10 ton lebih melintas di jalan lingkungan.


Sesuai UU No. 22/2009 tentang LLAJ, jalan lingkungan perumahan memiliki klasifikasi muatan terbatas. Pelanggaran tonase dapat dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp24 juta.


Redaksi DetikJambi.com masih menunggu konfirmasi resmi dari pemilik Toko Mitranda, pengembang  Blok K1, DPMPTSP, dan Dishub Batang Hari terkait timeline penerbitan izin serta komitmen perbaikan jalan.


Berita akan diperbarui setelah pertemuan lanjutan warga-Satpol PP-Dishub Senin mendatang.


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "KAPASITAS 5 TON DILINDAS TRUK 10 TON": SATPOL PP BATANG HARI PERIKSA PEMILIK TOKO MITRANDA, IZIN DISHUB MASIH DALAM PROSES."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel