JALAN 5 TON DILINDAS Mobil 10 TON": DISHUB AKU TAK TAHU MARKA & RAMBU, jawabannyapun ngawur.
DetikJambi.com, BATANG HARI –Polemik Jalan Baru Talang Inuman, akses padat di Perumahan AJP Blok K1, Batang Hari, belum selesai. Jalan berkapasitas 5 ton yang dibangun pakai dana APBD Batang Hari itu diduga terus dilalui truk semen Merah Putih muatan 10 ton lebih milik pelanggan Toko Mitranda/Material milik pengembang yang akrab disapa “Canra”.
Warga dan mahasiswa menyesalkan minimnya tindakan tegas dari Dishub, Satpol PP, dan DPMPTSP, padahal jalan tersebut baru diperbaiki akhir 2024 lewat swakelola Dinas PU.
*Izin Jalan Belum Ada, Toko Sudah Lama Operasi*
Permasalahan inti: izin penggunaan jalan untuk kendaraan melebihi tonase belum dikantongi. Padahal toko sudah lama beroperasi. Dishub Batang Hari sampai saat ini disebut belum mengambil tindakan tegas di lapangan.
Sales distributor Semen Merah Putih, Waldy, sebelumnya berkomentar “pemilik toko bukan orang sembarangan”. Canra, panggilan pemilik toko/pengembang, memang mantan anggota DPRD Batang Hari Dapil 2 dari Partai Nasdem. Hal itu dibenarkan salah satu kader Partai Nasdem. Kader tersebut menyebut “yang lebih berhak keluarkan statement Pak Wabup karena beliau tokoh Nasdem”.
Warga mempertanyakan: apakah status itu membuat penegak Perda seolah diam, atau memang ada salah penempatan jabatan? “Sangat disayangkan,” ujar salah satu mahasiswa Unisba. “Di saat Batang Hari defisit anggaran, banyak jalan belum diperbaiki. Jalan Talang Inuman pernah diperbaiki akhir 2024 pakai APBD lewat swakelola Dinas PU. Kalau Dishub, Pol PP, DPMPTSP lambat ambil sikap, jalan itu akan hancur. Apa perlu kami mahasiswa + masyarakat aksi dulu baru penegakan dilakukan?”
*Klarifikasi DPMPTSP & Dishub*
Saat awak media menemui DPMPTSP yang diwakili staf bidang perizinan, jawabannya: “Kalau perumahan lengkap, tapi kalau toko mungkin cuma tempat saja.” Ditanya tindak lanjut, beliau minta waktu 3 hari untuk rapat dengan Dishub dan Pol PP sebelum ambil sikap.
Heriyanto, SE, Kabid Lalin Dishub Batang Hari saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu. “Sampai hari ini saya tidak melihat pemilik toko/pengembang mengurus izin dan melihat berkas pengajuan izin penggunaan jalan tersebut,” ujarnya.
Soal status jalan, ia menjawab “jalan tersebut jalan kabupaten”. Ketika ditanya marka jalan/pembatas tonase dan rambu 5 ton di depan jalan, ia menjawab: “Itulah yang kita rancunya. Saya tidak tahu siapa yang pasang, tahun berapa proyeknya, saya baru 10 hari dilantik.”
*Tuntutan Warga & Mahasiswa*
Warga + mahasiswa menegaskan 3 tuntutan:
1. Tegakkan Perda No. 9 Tahun 2021 & UU No. 22/2009 LLAJ tanpa pandang bulu.
2. Tutup sementara Toko Mitranda sampai izin Dishub untuk akses kendaraan berat terbit.
3. Surat perjanjian perbaikan: bila jalan rusak akibat overload, pemilik/pengembang wajib perbaiki.
“Jalan itu dibangun dari uang kami lewat pajak. Jangan sampai rusak karena kelalaian pengawasan,” tegas warga.
Hingga berita ini naik:
1. Satpol PP: Sudah panggil dan periksa Canra. Izin usaha ada, izin Dishub masih proses.
2. DPMPTSP: Beri waktu 3 hari untuk rapat koordinasi Dishub-Pol PP sebelum ambil keputusan.
3. Dishub: Kabid Lalin baru 10 hari menjabat, mengaku belum lihat berkas pengajuan izin.
4. Canra/Pemilik toko Mitranda: Belum berikan keterangan resmi.
5. Partai Nasdem: Lewat kader, menyerahkan statement ke Wabup Batang Hari.
Berita akan diperbarui setelah rapat 3 hari DPMPTSP-Dishub-Satpol PP dan ada klarifikasi dari Canra serta konfirmasi status rambu 5 ton di lokasi.
(Redaksi).

Belum ada Komentar untuk "JALAN 5 TON DILINDAS Mobil 10 TON": DISHUB AKU TAK TAHU MARKA & RAMBU, jawabannyapun ngawur."
Posting Komentar