Puluhan Tahun Konflik Lahan di Desa Pompa Air, Warga Menempuh Langkah Tegas dengan Melapor ke Kementerian Pertanian RI.


Detikjambi.com,Batang Hari-Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi - Konflik agraria antara warga Desa Pompa Air dan pengusaha Huseng telah berlangsung selama puluhan tahun. Warga kini menempuh langkah tegas dengan melapor ke Kementerian Pertanian, menuding Huseng menanam sawit secara ilegal di atas lahan bersertifikat milik warga.


Konflik ini berawal dari aktivitas PT Asialog yang mengantongi izin HPH pada 1983. Huseng, yang kala itu menjadi subcon perusahaan, kemudian menggandeng warga untuk membentuk Kelompok Tani Padat Karya dengan janji pembagian lahan setelah penanaman karet. Namun, seiring waktu, warga menilai Huseng justru berupaya menguasai seluruh kawasan yang luasnya diperkirakan mencapai 408 hektar.


Sejak tahun 2000, indikasi penguasaan sepihak oleh Huseng makin nyata. Tanaman warga diracun, pekerja luar dimasukkan, bahkan tanah mereka digusur dengan dalih milik pribadi. Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak 2011 hingga 2025 oleh Pemkab Batang Hari melalui Tim Terpadu. Hasil verifikasi menunjukkan Huseng hanya memiliki alas hak sekitar 26 hektare, jauh lebih kecil dari lahan yang dikuasainya.


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari telah menerbitkan 68 sertifikat hak milik (SHM) untuk warga seluas 73,56 hektare melalui program PTSL tahun 2019. Namun, alih-alih menghormati hasil mediasi, pihak Huseng disebut warga tetap melanjutkan penanaman sawit di seluruh kawasan, termasuk di atas lahan warga.


Warga Desa Pompa Air secara resmi melayangkan laporan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian terkait dugaan perampasan lahan oleh Huseng. Dalam surat bernomor 02/Masyarakat/PA/IX/2025 tertanggal September 2025, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa lahan yang kini diklaim dan ditanami sawit oleh pihak Huseng sebenarnya merupakan tanah adat dan garapan warga sejak 1980-an.


Warga berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas agar konflik puluhan tahun ini bisa dituntaskan. "Bukan hanya merugikan masyarakat Desa Pompa Air, tindakan Huseng juga merugikan negara dan melanggar hukum," tegas warga dalam surat yang turut ditembuskan kepada Presiden RI. Dengan langkah tegas ini, warga berharap konflik agraria dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan di republik ini 


Dan dalam waktu dekat ini masyarakat yang bersengketa dengan huseng akan menduduki lahan yang mereka klaim miliknya sesuai dengan surat pukti kepemilikan lahan yang mereka punya masing- masing ujar salah satu warga desa pompa air ke awak media.(Ian)

Belum ada Komentar untuk "Puluhan Tahun Konflik Lahan di Desa Pompa Air, Warga Menempuh Langkah Tegas dengan Melapor ke Kementerian Pertanian RI."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel