"IZIN TAK ADA, TRUK 10 TON TETAP LIBAS JALAN 5 TON: 'ORANG KUAT' ATAU PENEGAK PERDA YANG TUMPUL?"


DetikJambi.com, BATANG HARI –* Polemik Toko Mitranda/Perumahan AJP Blok K1, Talang Inuman, Batang Hari, belum selesai. Hingga kini pemilik usaha disebut masih bebas beroperasi dan melintasnya truk 10 ton lebih, padahal jalan lingkungan itu hanya berkapasitas 5 ton sesuai Perda No. 9 Tahun 2021 dan UU No. 22/2009 tentang LLAJ.


Warga dan mahasiswa mempertanyakan kinerja penegak Perda. Pasalnya, jalan yang dibangun dari APBD dengan uang pajak rakyat itu terancam hancur.


*Izin Jalan Dishub: Belum Ada, Belum Diajukan*  

Heriyanto, SE, Kabid Lalin Dishub Batang Hari memilih tidak berkomentar saat dikonfirmasi awak media terkait izin penggunaan jalan. 


Kepala DPMPTSP saat ditanya juga belum memberi jawaban tegas. Menurut Kepala DPMPTSP, pihaknya baru menyiapkan berkas untuk izin penggunaan jalan. Sementara itu, Dishub menyebut sampai hari ini belum pernah menerima surat pengantar maupun berkas teknis dari DPMPTSP untuk melakukan kajian izin akses jalan kendaraan berat.


Artinya, proses perizinan penggunaan jalan untuk truk overload ke Toko Mitranda masih mentok di tahap administrasi.


*Warga: “Apa Karena ‘Orang Bukan Sembarangan’?”*  

Spekulasi publik menguat setelah pernyataan Waldy, sales Semen Merah Putih, yang menyebut pemilik toko “bukan orang sembarangan”. Pemilik toko yang akrab disapa Canra memang disebut mantan anggota DPRD Batang Hari Dapil 2.


“Apa benar pemilik usaha tersebut memang bukan orang sembarangan seperti yang dikatakan Waldy, atau sengaja membiarkan jalan yang dibangun APBD dari uang pajak rakyat hancur? Ini sangat disayangkan,” ujar salah satu mahasiswa Unisba.


Warga menilai kelambanan ini terjadi di tengah Batang Hari yang mengalami defisit anggaran. “Banyak jalan lingkungan rusak belum diperbaiki. Kalau ini didiamkan, makin banyak jalan yang bakal rusak,” kata warga.


*Tuntutan Publik Mengeras*  

Karena minimnya tindakan tegas, sebagian warga menyarankan evaluasi/penggantian pihak-pihak penegak Perda. “Karena tidak berpihak ke masyarakat dan tidak menjalankan amanah sesuai jabatan yang diemban,” ujar warga.


Masyarakat tetap pada 3 tuntutan:  

1. *Hentikan operasional truk >5 ton* ke Toko Mitranda sampai izin Dishub terbit sesuai Perda No. 9/2021.  

2. *Tegakkan UU 22/2009 LLAJ*: Sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp24 juta bagi pelanggar tonase.  

3. *Surat perjanjian tertulis*: Pemilik/pengembang wajib perbaiki jalan bila rusak akibat overload.


*Hak Jawab & Klarifikasi Pihak Terkait*  

Hingga berita ini naik:  

1. *Canra/Pemilik Mitranda*: Belum memberikan keterangan resmi ke redaksi terkait status izin dan komitmen perbaikan.  

2. *Heriyanto, SE Kabid Lalin Dishub*: Tidak berkomentar. Dishub menyebut belum menerima berkas pengajuan teknis.  

3. *Kepala DPMPTSP*: Mengaku baru menyiapkan berkas izin penggunaan jalan.  

4. *Satpol PP*: Sebelumnya telah memanggil dan memeriksa Canra. Izin usaha ada, izin Dishub masih proses.  

5. *Waldy Sales Semen Merah Putih*: Pernyataan “bukan orang sembarangan” telah diberitakan sebelumnya.


Redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut. Prinsip kami: berimbang, akurat, dan mengedepankan konfirmasi.


Analisis Redaksi Sesuai UU 22/2009, jalan lingkungan wajib dipasangi rambu batas tonase. Operasional kendaraan melebihi kapasitas tanpa izin merupakan pelanggaran. Negara rugi 2 kali: APBD habis untuk perbaikan, dan PAD terhambat bila investasi tidak taat aturan.


Berita ini akan diperbarui setelah ada jawaban resmi dari Canra, Dishub, DPMPTSP, dan Satpol PP Batang Hari.


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk " "IZIN TAK ADA, TRUK 10 TON TETAP LIBAS JALAN 5 TON: 'ORANG KUAT' ATAU PENEGAK PERDA YANG TUMPUL?""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel