DUGAAN 2 PERUSAHAAN SAWIT DI TALANG JERINJING TAK KANTONGI HGU, MASYARAKAT MINTA KLARIFIKASI PT PMM & PT SMJ.

DetikJambi.com, INHU/Riau – Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha /HGU/. Selasa 7/Juli/2026.


Dugaan itu mencuat setelah salah satu tokoh masyarakat mempertanyakan legalitas izin kedua perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2012.


*Tokoh Masyarakat: “Sudah Beroperasi Sejak 2012”*  

Selasa, 7 Juli 2026, Robi, tokoh masyarakat Talang Jerinjing, bersama sejumlah warga mempertanyakan status izin PT PMM dan PT SMJ.


“Kami bertanya soal izin 2 perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2012 tersebut. Kami curigai tidak memiliki HGU,” ungkap Robi kepada tim Media Detik Jambi.


Tim media telah mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan seluler kepada pihak perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari PT PMM maupun PT SMJ. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan atas tidak adanya izin HGU kedua perusahaan di Desa Talang Jerinjing.


*Dugaan Alih Fungsi Lahan 200 Ha*  

Selain soal HGU, muncul juga informasi dari salah satu sumber masyarakat terkait alih fungsi lahan. 


“Ada areal seluas 200 ha dulu nya diperuntukkan untuk perangkat desa dan masyarakat. Namun diduga diperjualbelikan dengan data yang diduga palsu. Dan usut punya usut, areal tersebut saat ini dikuasai oleh PT SMJ dan PT PMM,” ungkap warga saat dikonfirmasi.


Lahan seluas 200 hektare itu disebut sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan perangkat desa dan masyarakat setempat.


*Hak Jawab & Klarifikasi Pihak Terkait*  

Hingga berita ini naik:  

1. *PT PMM & PT SMJ*: Belum memberikan klarifikasi resmi terkait status HGU dan legalitas penguasaan lahan di Desa Talang Jerinjing.  

2. *BPN Kabupaten Inhu & BPN Provinsi Riau*: Belum dikonfirmasi terkait data penerbitan HGU atas nama PT PMM dan PT SMJ di wilayah tersebut.  

3. *Pemerintah Desa Talang Jerinjing & Pemkab Inhu*: Belum memberikan keterangan terkait peruntukan awal lahan 200 ha dan proses alih kuasanya.  

4. *Dinas Perkebunan & Satpol PP Inhu*: Belum dikonfirmasi terkait pengawasan perizinan perkebunan di Rengat Barat.  


Redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT PMM, PT SMJ, BPN, Pemkab Inhu, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.


*Catatan Redaksi*  

Sesuai PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Satuan Rumah Susun, perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU sebagai dasar hukum penguasaan dan penggunaan tanah negara. 


Jika terbukti beroperasi tanpa HGU atau ada dugaan pemalsuan data dalam alih kuasa lahan, maka hal tersebut dapat menjadi ranah penegakan hukum oleh BPN dan aparat penegak hukum.


Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari PT PMM, PT SMJ, dan instansi terkait.


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "DUGAAN 2 PERUSAHAAN SAWIT DI TALANG JERINJING TAK KANTONGI HGU, MASYARAKAT MINTA KLARIFIKASI PT PMM & PT SMJ."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel