"WARGA TALANG JERINJING GUGAT PLASMA 20% PT SSR KE DPR RI DAN ATR/BPN, MINTA OPERASIONAL DIHENTIKAN"*
DetikJambi.com, INDRAGIRI HULU (Riau)– Perwakilan Masyarakat Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu resmi melayangkan laporan pengaduan ke DPR RI Cq Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, dengan tembusan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau. ( 16/7/2026 ).
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 16 Juli 2026, terkait belum terpenuhinya kewajiban plasma 20% oleh PT Swakarsa Sawit Raya /PT SSR/.
Selain itu, warga juga meminta penghentian operasional perusahaan yang diduga beroperasi tidak sesuai aturan.
*Soal Kewajiban Plasma 20% Belum Dipenuhi*
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa surat pengaduan juga telah dilayangkan sebelumnya ke Bupati Indragiri Hulu dan Dinas Perkebunan Inhu. Isinya sama, yakni menagih pemenuhan kewajiban plasma 20% dari PT SSR.
"Masyarakat juga sudah melayangkan surat ke Bupati Inhu dan Dinas Perkebunan Inhu terkait plasma dan adanya anak perusahaan SSR yang diduga beroperasi tak sesuai aturan," ujar perwakilan masyarakat.
Menurut warga, hingga saat ini kewajiban pembangunan kebun plasma 20% dari luasan HGU PT SSR belum terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
*Soroti Lokasi Pabrik PKS yang Diduga Masuk Kawasan HPK*
Dalam pengaduan tersebut, warga juga menyoroti keberadaan bangunan Pabrik Kelapa Sawit /PKS/ PT SSR.
Berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 297 Tahun 2012, PT SSR diberikan Izin Lokasi untuk pembangunan pabrik kelapa sawit seluas 30 hektar di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.
Namun warga menyebut status kawasan telah berubah. "Adanya telah terbit Perda No. 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau tahun 2018-2038. Lokasi pabrik yang awalnya berstatus APL kini berubah menjadi HPK," jelas warga.
HPK adalah singkatan dari Hutan Produksi Konversi. Perubahan status ini dinilai warga berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait operasional pabrik.
Warga juga menyebut sempat ada pemasangan plang dari Satgas PKH di lokasi tersebut. Namun plang tersebut diduga dibuang oleh oknum suruhan perusahaan.
"Dikarenakan sempat ada pengajuan sebanyak 52 ha namun ditolak," tambah warga.
*Tuntutan: Audit dan Hentikan Operasional Sementara*
Dalam surat laporan ke DPR RI dan ATR/BPN, masyarakat Talang Jerinjing meminta 3 hal:
1. *Audit menyeluruh* terhadap pemenuhan kewajiban plasma 20% PT SSR.
2. *Penelusuran legalitas* anak perusahaan dan aset PT SSR di Talang Jerinjing.
3. *Penghentian operasional* sementara sampai semua persoalan administrasi dan tata ruang diselesaikan sesuai aturan.
*Hak Jawab & Klarifikasi Pihak Terkait*
Hingga berita ini diterbitkan:
1. *PT Swakarsa Sawit Raya /PT SSR/*: Belum memberikan keterangan resmi terkait pemenuhan plasma 20% dan status lokasi PKS.
2. *Dinas Perkebunan Kabupaten Inhu*: Belum dikonfirmasi terkait tindak lanjut surat pengaduan masyarakat.
3. *Bupati Indragiri Hulu*: Belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan warga.
4. *Kanwil ATR/BPN Riau & Komisi II DPR RI*: Belum dikonfirmasi terkait penerimaan dan tindak lanjut surat pengaduan.
5. *Satgas PKH*: Belum dikonfirmasi terkait dugaan pembuangan plang di lokasi.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi PT SSR, Pemkab Inhu, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
*Catatan Redaksi*
Kewajiban plasma 20% diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007. Sementara perubahan tata ruang dari APL ke HPK harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi benturan regulasi antara izin yang terbit sebelum Perda RTRW dengan kondisi tata ruang terbaru.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan segera memfasilitasi mediasi serta audit agar konflik agraria dan plasma di Talang Jerinjing dapat diselesaikan sesuai hukum.
Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari PT SSR, DPR RI, dan Kementerian ATR/BPN.
(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk ""WARGA TALANG JERINJING GUGAT PLASMA 20% PT SSR KE DPR RI DAN ATR/BPN, MINTA OPERASIONAL DIHENTIKAN"*"
Posting Komentar