DEWI KETERLALUAN, MIRA SERET KE PENGADILAN
Detikjambi.com,pringsewu (Lampung) - Persoalan pribadi yang menyeret nama Mira Anita akhirnya masuk ke ranah hukum. Mira memilih membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Agung melalui perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot.
Mira merupakan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2024–2029, sehingga nama baik dan reputasinya bersinggungan langsung dengan kepercayaan publik. Status tersebut tercatat dalam daftar anggota DPRD Pringsewu periode berjalan. 0
Menurut pihak Mira, serangan yang dilakukan Dewi tidak lagi sebatas persoalan pribadi. Namanya dinilai telah diseret dan direndahkan melalui media sosial dengan tuduhan-tuduhan yang menyangkut kehidupan pribadinya.
Pergaulan, pertemanan, ataupun keberadaan laki-laki dan perempuan dalam satu lingkungan tidak otomatis membuktikan perselingkuhan. Jika setiap pergaulan dianggap sebagai perselingkuhan, maka hampir setiap hubungan sosial dapat ditafsirkan dengan cara yang sama.
Yang lebih serius, menurut pihak Mira, terdapat tuduhan yang mengarah pada hubungan seksual tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan semacam itu, apabila tidak dapat dibuktikan, merupakan serangan yang sangat berat terhadap kehormatan seorang perempuan.
Mira akhirnya memilih tidak lagi berdebat di media sosial. Persoalan tersebut kini dibawa ke ruang pengadilan, tempat setiap tuduhan harus diuji dengan alat bukti.
Sebab nama baik seseorang tidak boleh dihancurkan hanya oleh prasangka.
Tuduhan yang serius harus berani dipertanggungjawabkan dengan bukti di pengadilan ujarnya .
(Red)

Belum ada Komentar untuk "DEWI KETERLALUAN, MIRA SERET KE PENGADILAN"
Posting Komentar