KESABARAN ADA BATASNYA, MIRA: SUDAH SAATNYA PULIHKAN NAMA

Detikjambi.com,Pringsewu (Lampung) — Setelah cukup lama memilih menahan diri, Mira Anita akhirnya membawa persoalan yang menyerang nama baiknya ke jalur hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Kot. Kamis, (17/9/2026).


Bagi Mira, persoalan ini tidak lagi berhenti pada kecemburuan ataupun persoalan pribadi. Tuduhan mengenai kehidupan pribadinya telah berkembang di media sosial, masuk dalam pemberitaan media online, bahkan berujung pada laporan ke Badan Kehormatan DPRD Pringsewu.


Posisi Mira sebagai anggota DPRD membuat dampaknya menjadi semakin luas. Tuduhan yang menurut pihaknya tidak didukung bukti bukan hanya menyentuh dirinya sebagai perempuan dan seorang ibu, tetapi juga berpotensi merusak nama dan kepercayaan publik yang selama ini dibangunnya.


Pihak Mira menegaskan bahwa pergaulan ataupun pertemanan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat begitu saja disimpulkan sebagai perselingkuhan. Apalagi tuduhan yang mengarah pada hubungan seksual. Tuduhan seserius itu, menurut pihak Mira, seharusnya dibuktikan, bukan sekadar disebarkan dan dijadikan konsumsi publik.


Persoalan kemudian berkembang lebih jauh. Menurut pihak Mira, dalam rangkaian penyelesaian masalah tersebut terdapat permintaan uang Rp20 juta yang kemudian dipenuhi. Setelah itu disebut muncul kembali permintaan tambahan uang yang dikaitkan dengan “tali asih” untuk keluarga Dewi.


Bagi Mira, keadaan tersebut menjadi titik ketika kesabaran tidak lagi cukup dijadikan jalan penyelesaian. Ia memilih pengadilan agar seluruh tuduhan, tindakan, percakapan, pemberitaan, serta permintaan uang tersebut dapat diuji berdasarkan alat bukti dan didengar secara terbuka dari kedua belah pihak.


“Selama ini saya memilih diam. Tetapi diam bukan berarti membenarkan tuduhan. Kesabaran ada batasnya. Sudah saatnya saya memulihkan nama saya melalui jalan hukum.”


Kini Mira tidak memilih membalas tuduhan dengan tuduhan. Ia memilih meja hijau.


Sebab nama baik yang dibangun bertahun-tahun tidak semestinya dihancurkan oleh tuduhan yang belum dibuktikan.


Dan ketika tuduhan telah memasuki ruang publik, pemulihan nama baik pun layak diperjuangkan melalui ruang hukum.

(red)

Belum ada Komentar untuk "KESABARAN ADA BATASNYA, MIRA: SUDAH SAATNYA PULIHKAN NAMA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel