LSM GERAK INDONESIA DORONG KEJATI JAMBI USUT DUGAAN MARK UP AGREGAT KELAS A PROYEK PUPR BATANGHARI 2024-2025"*


DETIKJAMBI.COM, JAMBI —* DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi /GERAK INDONESIA/ Provinsi Jambi kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara di Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Dugaan tersebut terkait pengadaan material konstruksi, khususnya mark up agregat kelas A pada proyek Tahun Anggaran 2024-2025.


Desakan itu disampaikan secara resmi, Rabu /10/9/2026/.

*Ada Pengakuan Pemilik Perusahaan*  
Ketua DPD GERAK INDONESIA Provinsi Jambi, Firmansyah, mengatakan pihaknya memiliki informasi tambahan dari media. 

"Ada pengakuan di media oleh pemilik perusahaan, perusahaannya dipake orang Dinas PUPR Batanghari untuk mengerjakan proyek tersebut. Jadi kami berharap kepada Kejati Provinsi Jambi memproses laporan kami yang sudah kami kirim secara resmi," ujar Firmansyah saat dikonfirmasi.

*Laporan Sudah Masuk Sejak Juli 2026*  
Dalam surat bernomor: 021/011/LSM-GRK/IX/2026, GERAK INDONESIA menyebut sebelumnya telah menyampaikan Laporan Pengaduan tertanggal 6 Juli 2026 dengan nomor: 021/01191/LSM-GRK/VII/2026. 

Laporan tersebut berisikan "Laporan Pengaduan Dugaan Kerugian Negara Pada Pengadaan Material Konstruksi Proyek PUPR Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2025" dan telah diterima serta ditandatangani petugas Kejati Jambi.



"Sehubungan dengan telah disampaikannya Laporan Pengaduan... yang telah diterima dan ditandatangani oleh petugas Kejaksaan Tinggi Jambi," tulis surat tersebut.

*Minta Status Ditingkatkan dan Ada Kepastian Hukum*  
GERAK INDONESIA juga mengaku telah mengajukan "Permohonan Informasi Perkembangan Penanganan" bernomor 021/01197/LSM-GRK/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 kepada Asisten Intelijen Kejati Jambi. Namun hingga hampir 1 bulan, belum ada jawaban.

Merujuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, GERAK INDONESIA meminta 3 hal kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi:  
1.  *Meningkatkan status penanganan* laporan dari tahap penyelidikan/verifikasi ke tahap penyidikan;  
2.  *Memberikan informasi perkembangan* dan langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan Pidsus Kejati Jambi;  
3.  *Memanggil pihak-pihak terkait* dalam proyek dimaksud untuk dimintai keterangan.  

"Materi laporan kami merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," demikian isi surat yang ditandatangani Firmansyah.

Surat tembusan juga dikirim ke Jaksa Agung RI, JAM Pidsus Kejagung RI, dan Kajati Jambi.

*Hak Jawab Pihak Terkait*  
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada:  
1.  *Kejaksaan Tinggi Jambi - Asisten Pidsus*: Terkait status dan perkembangan penanganan laporan nomor

2.  *Dinas PUPR Kabupaten Batanghari*: Terkait proses pengadaan material agregat kelas A TA 2024-2025, mekanisme lelang, dan realisasi anggaran. Kadis PUPR Batanghari saat dikonfirmasi melalui WA belum memberikan jawaban atau tanggapan.  

3.  *Rekanan/Penyedia Proyek PUPR Batanghari*: Terkait dugaan mark up yang disampaikan dalam laporan LSM.  

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Kejati Jambi, Dinas PUPR Batanghari, dan pihak yang namanya disebut dalam laporan.

*Catatan Redaksi*  
Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021. Setiap dugaan kerugian negara harus diusut secara profesional sesuai prosedur hukum. 

Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi setiap pihak yang dilaporkan sampai ada bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat berhak mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.

*Redaksi*

Belum ada Komentar untuk "LSM GERAK INDONESIA DORONG KEJATI JAMBI USUT DUGAAN MARK UP AGREGAT KELAS A PROYEK PUPR BATANGHARI 2024-2025"*"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel