MOBIL MEWAH BERJEJER DUGAAN SABOTASE DAN DUGAAN POLEMIK PLASMA 20 PERSEN PT SSR MENYERET SEJUMLAH NAMA DI INDRAGIRI HULU.
Detikjambi.com,INDRAGIRI HULU, RIAU — Polemik terkait realisasi plasma 20 persen PT Swakarsa Sawit Raya (PT SSR) kembali menjadi sorotan masyarakat Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Rabu,12/8/2026.
Masyarakat Talang Jerinjing berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi untuk mempertanyakan sekaligus menuntut kejelasan mengenai realisasi plasma yang mereka nilai masih menyisakan persoalan.
Perwakilan masyarakat, Zainal dan Robin, saat dikonfirmasi menyampaikan adanya dugaan upaya menghambat atau menyabotase gerakan masyarakat yang memperjuangkan tuntutan tersebut.
Menurut mereka, terdapat dugaan tekanan dari sejumlah pihak yang disebut-sebut memiliki pengaruh di wilayah Indragiri Hulu. Namun, mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar.
“Kami menduga ada upaya untuk menghambat perjuangan masyarakat dalam menuntut hak plasma. Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang-benderang dan jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujar perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya memancing situasi atau melakukan provokasi ketika masyarakat hendak melakukan pergerakan.
Bahkan, menurut informasi yang disampaikan perwakilan masyarakat, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai kalangan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sorotan masyarakat juga diarahkan kepada aktivitas di sekitar kediaman mantan Kepala Desa Talang Jerinjing yang disebut sekaligus pernah menjabat sebagai Ketua Koperasi Berkah Tani.
Masyarakat mengaku beberapa kali melihat sejumlah kendaraan yang mereka sebut sebagai kendaraan mewah berada di sekitar lokasi tersebut ketika masyarakat hendak melakukan pergerakan terkait tuntutan plasma.
Namun demikian, keberadaan kendaraan maupun pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut belum dapat dipastikan memiliki kaitan dengan persoalan plasma. Karena itu, masyarakat meminta adanya transparansi agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
TUNTUT KEJELASAN SISA PLASMA
Perwakilan masyarakat menyebut, berdasarkan informasi yang mereka miliki, terdapat sekitar 44 hektare lahan yang selama ini telah dikelola melalui koperasi sebagai bagian dari plasma.
Namun, masyarakat mempertanyakan keberadaan sisa lahan yang mereka klaim masih menjadi bagian dari kewajiban plasma 20 persen PT Swakarsa Sawit Raya.
“Setahu kami, plasma 20 persen PT Swakarsa Sawit Raya yang sudah direalisasikan melalui koperasi sekitar 44 hektare. Sementara masih ada sekitar 71 hektare yang kami pertanyakan realisasinya,” ungkap perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga menegaskan bahwa lahan masyarakat yang dikelola secara mandiri atau melalui pola kemitraan tertentu tidak semestinya secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh kewajiban plasma 20 persen telah terpenuhi, apabila memang tidak sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Menurut mereka, persoalan tersebut harus dibuka berdasarkan data dan dokumen yang jelas, termasuk luas lahan, daftar penerima manfaat, perjanjian kemitraan, serta perhitungan kewajiban plasma perusahaan.
DUGAAN ADA PIHAK LAIN YANG MENIKMATI
Lebih jauh, masyarakat menduga sisa plasma yang mereka persoalkan telah direalisasikan atau dikelola oleh pihak tertentu, tetapi manfaatnya belum diterima oleh masyarakat yang seharusnya tercatat sebagai peserta plasma.
Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta dilakukan audit dan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh data plasma PT Swakarsa Sawit Raya di Desa Talang Jerinjing.
Masyarakat meminta perusahaan, koperasi, pemerintah daerah, serta instansi terkait membuka data secara terbuka agar dapat diketahui siapa saja yang tercatat sebagai peserta plasma, berapa luas lahan yang telah direalisasikan, bagaimana pola pengelolaannya, dan siapa saja yang menerima manfaat ekonominya.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Yang kami minta adalah transparansi. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mari buka data dan dokumennya kepada masyarakat,” tegas perwakilan masyarakat.
Masyarakat Talang Jerinjing berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat, koperasi, maupun perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Swakarsa Sawit Raya, Koperasi Berkah Tani, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Red)

Belum ada Komentar untuk "MOBIL MEWAH BERJEJER DUGAAN SABOTASE DAN DUGAAN POLEMIK PLASMA 20 PERSEN PT SSR MENYERET SEJUMLAH NAMA DI INDRAGIRI HULU."
Posting Komentar