DIDUGA PT PMM, MITRA PT SSR, MEMBAYAR WARGA TALANG MAMAK UNTUK MENJAGA LAHAN PLASMA YANG DISEBUT MILIK OKNUM PEJABAT
Detikjambi.com, Inhu Riau,Talang Jerinjing – Dugaan adanya pembayaran kepada sejumlah warga Suku Talang Mamak untuk menjaga lahan plasma yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum pejabat mencuat di tengah polemik realisasi plasma 20% di wilayah Desa Talang Jerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang pekerja perusahaan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut pengakuannya, terdapat warga Suku Talang Mamak yang diduga diberi imbalan untuk melakukan pemantauan atau penjagaan terhadap lahan plasma yang disebut sebagai milik oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Indragiri Hulu.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang tokoh masyarakat Talang Jerinjing. Ia mengaku prihatin apabila dugaan tersebut benar terjadi.
"Jika benar demikian, sangat miris melihat masyarakat setempat hanya menjadi penonton di atas lahan yang disebut sebagai plasma, sementara beredar dugaan bahwa lahan tersebut justru dikuasai oleh oknum pejabat maupun mantan pejabat. Lebih memprihatinkan lagi apabila masyarakat dibayar untuk menjaga lahan yang seharusnya menjadi hak mereka sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, polemik mengenai kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen terus menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, PT SSR disebut telah merealisasikan kewajiban plasma. Namun, data yang diketahui masyarakat baru menunjukkan realisasi sekitar 44 hektare. Sementara itu, terkait dugaan realisasi plasma pada PT PMM dan PT SMJ, hingga kini masyarakat mengaku masih berupaya memperoleh data dan dokumen yang dapat memverifikasi informasi tersebut.
Persoalan realisasi plasma 20 persen yang berkaitan dengan izin lokasi seluas sekitar 575 hektare juga masih menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah warga meminta agar pemerintah, perusahaan, dan instansi terkait membuka data secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMM, PT SSR, PT SMJ, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Belum ada Komentar untuk "DIDUGA PT PMM, MITRA PT SSR, MEMBAYAR WARGA TALANG MAMAK UNTUK MENJAGA LAHAN PLASMA YANG DISEBUT MILIK OKNUM PEJABAT"
Posting Komentar