DIDUGA TERINDIKASI PENYIMPANGAN DANA PLASMA TANAH KAS DESA TALANG JERINJING, DIKAITKAN DENGAN PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH

Detikjambi.com,Talang Jerinjing, Inhu(Riau)–Jum'at (7/8/2026), Dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana plasma yang bersumber dari tanah kas Desa Talang Jerinjing kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya rincian penggunaan anggaran dana plasma yang mencantumkan biaya staking (pengukuran/pematokan) lahan Koperasi Merah Putih sebesar Rp6.280.000.


Namun, berdasarkan keterangan sejumlah tokoh masyarakat Desa Talang Jerinjing yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, proses staking lahan yang akan digunakan sebagai lokasi berdirinya Kantor Koperasi Merah Putih disebut merupakan bantuan dari PT Cahya Lestari Sawita (PT CLS), sehingga mereka mempertanyakan alasan munculnya anggaran tersebut dalam laporan penggunaan dana plasma.


Keterangan tersebut juga disebut sejalan dengan pernyataan pihak manajemen PT CLS. Saat dikonfirmasi media, pihak manajemen melalui Ferry menyampaikan bahwa kegiatan staking lahan tersebut merupakan bantuan dari perusahaan.


Sementara itu, dalam rapat musyawarah pembahasan dana kas desa yang digelar di Kantor Desa Talang Jerinjing pada Rabu, 5 Agustus 2026, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai anggaran tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Penjabat (Pj.) Kepala Desa sebelumnya yang lebih memahami proses dan pelaksanaannya.


Dalam kesempatan yang sama, Babinsa Desa Talang Jerinjing menyampaikan bahwa pelaksanaan program Koperasi Merah Putih pada dasarnya telah memiliki ketentuan dan mekanisme pendanaan yang diatur oleh pemerintah pusat.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Penjabat Kepala Desa yang menjabat saat penyusunan anggaran maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Pemberitaan ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak yang berwenang.


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "DIDUGA TERINDIKASI PENYIMPANGAN DANA PLASMA TANAH KAS DESA TALANG JERINJING, DIKAITKAN DENGAN PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel