"DUGAAN GAJI PEGAWAI & PETUGAS JAGA RSUD INDRASARI RENGAT TAK DIBAYAR DARI JANUARI-SEPTEMBER 2026, PIHAK RSUD BELUM BERI KLARIFIKASI"*
DETIKJAMBI.COM, INHU, (RIAU) — Sejumlah pegawai dan pekerja jaga di RSUD Indrasari Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji. Gaji yang seharusnya diterima sejak Januari hingga September 2026 disebut belum dibayarkan hingga saat ini.
Informasi ini disampaikan salah satu pegawai RSUD yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media.
*Pegawai Keluhkan Gaji 9 Bulan Belum Cair*
Menurut keterangan pegawai tersebut, setiap kali menanyakan soal gaji ke pihak rumah sakit, jawabannya selalu sama.
"Setiap kali dipertanyakan jawabannya: ADA TEMUAN BPK sehingga gaji tak dibayar. Dari bulan Januari 2026 hingga September 2026," ungkap pegawai itu.
Ia mengaku kondisi ini sangat memberatkan karena banyak pekerja yang memiliki tanggungan keluarga.
"Ada anak istri yang berharap akan gaji tersebut," katanya saat memberikan informasi kepada wartawan.
*Upaya Konfirmasi ke RSUD Belum Direspon*
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasubag Umum RSUD Indrasari Rengat melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban sama sekali terkait sejumlah pertanyaan wartawan. Tidak satupun klarifikasi dan balasan konfirmasi yang diberikan oleh pihak RSUD.
*Pekerja Minta Pemkab Inhu Segera Selesaikan*
Para pegawai dan pekerja jaga berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dapat segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini.
Mereka meminta agar hak gaji segera dibayarkan mengingat sudah 9 bulan tertunda dan berdampak langsung pada kebutuhan hidup sehari-hari.
*Hak Jawab Pihak Terkait*
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada:
1. *Direktur RSUD Indrasari Rengat*: Terkait kebenaran keterlambatan pembayaran gaji dan alasan "temuan BPK" yang disampaikan ke pegawai.
2. *Inspektorat / BPK Perwakilan Riau*: Terkait bentuk dan isi temuan yang dimaksud, serta apakah temuan tersebut menghambat pembayaran gaji pegawai.
3. *Bupati Indragiri Hulu & BKPSDM Inhu*: Terkait langkah penyelesaian dan pemenuhan hak pegawai RSUD.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi RSUD Indrasari Rengat dan Pemkab Inhu.
*Catatan Redaksi*
Pembayaran gaji merupakan hak dasar pekerja yang dijamin UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setiap keterlambatan pembayaran harus disertai penjelasan resmi dan solusi.
Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi manajemen RSUD sampai ada penjelasan resmi. Pemerintah daerah diharapkan segera memfasilitasi agar hak-hak pegawai tidak terabaikan dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
*Liputan Tim Wartawan NGOCEH RIAU-KEPRI*

Belum ada Komentar untuk " "DUGAAN GAJI PEGAWAI & PETUGAS JAGA RSUD INDRASARI RENGAT TAK DIBAYAR DARI JANUARI-SEPTEMBER 2026, PIHAK RSUD BELUM BERI KLARIFIKASI"*"
Posting Komentar