DIDUGA PT SBP BAYAR RP7,5 JUTA PER HEKTARE KEPADA FORUM 3 DESA 1 KELURAHAN UNTUK PEREBUTAN LAHAN GARAPAN PETANI
Detikjambi.com,INDRAGIRI HULU, RIAU — Persoalan konflik agraria yang berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Alam Sari Lestari kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya skema pembayaran kepada massa Forum 3 Desa 1 Kelurahan yang dikaitkan dengan upaya penguasaan atau perebutan lahan garapan Petani Sekip Hilir dan Petani Sungai Raya.
Konflik Agraria HGU Eks Alam Sari Lestari Kembali Disorot, Muncul Dugaan Ketimpangan Pembayaran kepada Massa Forum
Informasi tersebut disampaikan oleh mantan staf humas PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), yang mengungkap dugaan adanya janji pembayaran sebesar Rp7,5 juta per hektare kepada Forum 3 Desa 1 Kelurahan. Dugaan pembayaran itu disebut-sebut berkaitan dengan upaya mendapatkan lahan yang selama ini telah digarap oleh masyarakat dari kedua wilayah tersebut.
Namun, informasi mengenai besaran pembayaran tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan, pengurus forum, serta masyarakat yang terlibat.
Dugaan Ketimpangan Pembayaran di Lapangan
Berdasarkan sejumlah pengakuan masyarakat yang dihimpun, terdapat perbedaan informasi mengenai besaran pembayaran yang diterima. Jika sebelumnya disebutkan angka Rp7,5 juta per hektare, sejumlah warga mengaku hanya memperoleh informasi pembayaran sebesar Rp5 juta per hektare dari pengurus forum.
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika muncul keluhan mengenai pembayaran yang diterima oleh masing-masing anggota. Sejumlah masyarakat mengaku hanya memperoleh Rp1,5 juta, sementara sebagian lainnya menerima sekitar Rp2,5 juta.
Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pembayaran, mekanisme pembagian, serta transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan kegiatan forum.
Selain itu, terdapat informasi bahwa luas lahan yang telah diperoleh atau dikuasai dalam rangkaian kegiatan tersebut mendekati 300 hektare. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen, data penguasaan lahan, dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Aktivis Soroti Dasar Hukum dan Kepentingan Forum
Menanggapi persoalan tersebut, seorang aktivis di Indragiri Hulu mempertanyakan motif pembentukan Forum 3 Desa 1 Kelurahan serta dasar hukum pelaksanaan kegiatannya.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai apakah forum tersebut benar-benar dibentuk untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat atau justru berkaitan dengan kepentingan perusahaan tertentu.
“Perlu dipertanyakan apa dasar hukum pembentukan forum tersebut, bagaimana mekanisme kerjanya, serta siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat dari kegiatan itu,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan kurang dari 200 orang dalam forum tersebut. Menurutnya, jumlah anggota dan pola pembayaran yang beredar perlu dikaji secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat hanya dijadikan alat dalam kepentingan perebutan lahan.
“Apabila benar terdapat pembayaran kepada massa untuk menguasai lahan garapan petani, persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai kepentingan masyarakat justru terabaikan,” tambahnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, dugaan janji pembayaran Rp7,5 juta per hektare, perbedaan nominal pembayaran, serta informasi mengenai luas lahan yang mencapai hampir 300 hektare masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Wartawan akan terus menelusuri informasi tersebut dan meminta klarifikasi dari manajemen PT SBP, pengurus Forum 3 Desa 1 Kelurahan, pemerintah desa terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas persoalan HGU eks Alam Sari Lestari.
DETIK JAMBI — WARTAWAN NGOCEH
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi. Pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)

Belum ada Komentar untuk "DIDUGA PT SBP BAYAR RP7,5 JUTA PER HEKTARE KEPADA FORUM 3 DESA 1 KELURAHAN UNTUK PEREBUTAN LAHAN GARAPAN PETANI"
Posting Komentar