LSM GERAK INDONESIA DESAK KEJATI JAMBI BUKA PROGRES LAPORAN DUGAAN MARK UP MATERIAL AGRIGAT Klas A PROYEK PUPR BATANG HARI TA 2024 - 2025


DETIKJAMBI.COM, JAMBI — DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi /GERAK INDONESIA/ Provinsi Jambi melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk meminta informasi perkembangan penanganan laporan dugaan kerugian negara pada pengadaan material konstruksi Proyek PUPR Kabupaten Batang hari Tahun Anggaran 2024 dan 2025.


Surat bernomor: 021/01197/LSM-GRK/VIII/2026 itu dikirim pada Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Asisten Intelijen di Jambi.


Laporan Awal Disampaikan 6 Agustus 2026Dalam surat tersebut, GERAK INDONESIA menyebutkan sebelumnya telah menyampaikan "Laporan Pengaduan" dengan nomor 021/LSM-GRK/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. 


Laporan itu berisikan dugaan kerugian negara pada pengadaan material konstruksi proyek Dinas PUPR Kabupaten Batanghari TA 2024 -2025. Laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh petugas Kejati Jambi.


"Kami bermaksud mohon informasi mengenai perkembangan penanganan atas laporan pengaduan tersebut," tulis Ketua DPD GERAK INDONESIA, Firmansyah, dalam surat tersebut.


Maka Alasan: Asas Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik,Permohonan informasi perkembangan penanganan ini disampaikan GERAK INDONESIA dengan merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Hal itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan untuk memastikan asas transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan Mark up /korupsi.


Sebagai bahan pertimbangan, GERAK INDONESIA melampirkan 2 dokumen:  

1. Fotocopy Tanda Terima Surat dari Kejati Jambi tanggal 6/8/2026  

2. Fotocopy Laporan Pengaduan Nomor: 021/01191/LSM-GRK/VII/2026


Surat tembusan juga dikirimkan kepada Jaksa Agung RI di Jakarta dan untuk arsip.


Hak Jawab dan Tindak Lanjut, Hingga berita ini diterbitkan:  

1. Kejaksaan Tinggi Jambi Belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan kerugian negara Proyek PUPR Batang hari TA 2024 - 2025.  

2. DPD GERAK INDONESIA: Menunggu jawaban resmi dari Kejati Jambi terkait status laporan dan langkah hukum selanjutnya.  


Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Kejati Jambi, Dinas PUPR Batang hari, dan pihak terkait lainnya.


Catatan Redaksi, Laporan dugaan mark up  merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Proses penanganan laporan di Kejaksaan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. 


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "LSM GERAK INDONESIA DESAK KEJATI JAMBI BUKA PROGRES LAPORAN DUGAAN MARK UP MATERIAL AGRIGAT Klas A PROYEK PUPR BATANG HARI TA 2024 - 2025"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel