TEMUAN BPK RI : Rp324,9 JUTA DANA PERJALANAN DINAS DPRD BATANGHARI TAK SESUAI KETENTUAN, SEKRETARIAT KLAIM SUDAH KEMBALIKAN 80%"
DETIKJAMBI.COM, BATANG HARI — Anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan /BPK/ RI menemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai ratusan juta rupiah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan /LHP/ Tahun 2025.
Temuan itu menjadi bagian dari audit kepatuhan belanja daerah yang baru dirilis BPK.
*Realisasi Perjalanan Dinas Capai Rp45,25 Miliar*
Berdasarkan dokumen audit BPK, total realisasi belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sepanjang TA 2025 mencapai Rp45,25 miliar dari pagu Rp50,13 miliar.
Namun dalam uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, auditor menemukan persoalan pada pos anggaran internal DPRD dan Sekretariat Dewan.
BPK mencatat ada penggunaan anggaran sebesar *Rp324,9 juta* untuk membiayai perjalanan dinas jajaran legislatif dan sekretariat yang dinilai tidak akuntabel.
"Nama agenda yang digunakan dalam SPPD tersebut umumnya berupa kegiatan studi banding antardaerah serta konsultasi kelembagaan," tulis BPK dalam laporan penemuannya.
BPK menilai pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi riil dan aturan tersebut sebagai pelanggaran regulasi yang wajib diselesaikan agar tidak merugikan kas daerah Batang Hari.
"Sekwan: Kegiatan Dijalankan, Tapi Prosedur Tak Sesuai.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dewan /Sekwan/ DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Ali, S.E., selaku Pengguna Anggaran membenarkan adanya catatan dari BPK.
Saat dikonfirmasi http://DetikJambi.com, Rabu 29/7/2026/, M. Ali membantah kegiatan tersebut fiktif. Ia menyebut kegiatan tetap dilaksanakan, namun ada ketidaksesuaian administrasi.
"Dijalankan, tapi tidak sesuai ketentuan. Tidak fiktif," tegas M. Ali.
M. Ali juga menyatakan pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan sisa dana ke kas daerah.
"Sudah ditindaklanjuti. Sampai hari ini sudah lebih dari 80 persen tindak lanjutnya," ujarnya.
tinggal 4 orang yang belum lunas 3 sudah di tindak lanjuti dengan mennyetorkan ke kas daerah atas nama Mawardi harahap.Ad susanto,
Hifni wati.
Dan satu sorang tidak nyetor sama sekali atas nama ilhamsyah karena sudah terdakwa sekarang lagi proses hukum ujar M.Ali ke awak media,
Rentang waktu setor Terakhir kemaren tgl 28 juli, 60 hari kerjo. Jelasnya sekwan.
Menurutnya, penyelesaian dilakukan agar persoalan administrasi ini tuntas dalam waktu 60 hari kerja sesuai ketentuan dan tidak berlanjut ke ranah hukum.
Catatan dan Rekomendasi BPK
Dalam LHP, BPK meminta Pemkab Batang Hari melalui Sekwan untuk:
1. Mengevaluasi pelaksanaan perjalanan dinas agar sesuai ketentuan dan kondisi riil.
2. Menyelesaikan pengembalian sisa pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memperketat pengawasan internal agar tidak terulang.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi DPRD Batang Hari, Sekretariat DPRD, dan pihak terkait jika terdapat kekeliruan fakta dalam pemberitaan ini. Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis ke redaksi http://DetikJambi.com.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Batang Hari Rahmad hasrofi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.
Dan dari media ini juga sudah menghubungi ketua DPR D Batang Hari tapi HP (WA) nya belum aktif.
(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "TEMUAN BPK RI : Rp324,9 JUTA DANA PERJALANAN DINAS DPRD BATANGHARI TAK SESUAI KETENTUAN, SEKRETARIAT KLAIM SUDAH KEMBALIKAN 80%""
Posting Komentar