KRONOLOGI POLEMIK PLASMA 20% PT SSR: DARI IZIN LOKASI 700 HA HINGGA TUNTUTAN AUDIT HGU DAN KEWAJIBAN WARGA TALANG JERINJING.

DETIKJAMBI.COM, INDRAGIRI HULU (Riau) – Polemik kewajiban pembangunan kebun plasma 20% PT Swakarsa Sawit Raya /PT SSR/ di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu kembali mencuat. 


Berdasarkan rangkaian konfirmasi, penelusuran dokumen, dan keterangan dari berbagai sumber, persoalan ini diduga berawal dari proses penerbitan izin lokasi sejak era pemerintahan mantan Bupati Inhu R. Tamsir Rahman.


*Awal Mula: Izin Lokasi ke Koperasi dan Dugaan Penggarapan Melebihi Luas*  

Pada periode tersebut diterbitkan izin lokasi kepada Koperasi dengan luas sekitar 700 hektare. 


Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembukaan dan penggarapan lahan diduga dilakukan oleh pihak investor yang kini diketahui berkaitan dengan operasional PT SSR. Nama Akuang dan Aute disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam proses awal tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggarapan lahan diduga melebihi luasan izin lokasi yang telah diterbitkan. Kondisi itu kemudian memicu keberatan dari kelompok masyarakat yang menyampaikan protes dan data sebagai dasar tuntutan.


*Kesepakatan 120 Ha untuk Masyarakat Adat, Tapi Plasma 20% Dipertanyakan*  

Dari proses penyelesaian yang berlangsung, terbentuk kesepakatan pembagian lahan seluas sekitar 120 hektare untuk masyarakat adat.


Namun pembagian itu dinilai belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat /1/ Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2007 dan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perkebunan. 


Menurut sejumlah pihak, kewajiban plasma seharusnya dihitung berdasarkan total luasan areal yang menjadi dasar perizinan usaha, bukan hanya dari hasil kesepakatan parsial.


*Dua Izin Prinsip di Lokasi Sama Jadi Sorotan*  

Polemik semakin berkembang dengan munculnya pertanyaan terkait dasar hukum penerbitan izin. Tahun 2012 diduga kembali terbit izin lokasi oleh eks Bupati Inhu. 


Dengan demikian terdapat dugaan penerbitan dua izin prinsip di lokasi yang sama oleh dua mantan Bupati Indragiri Hulu. 


Hingga kini, berdasarkan informasi yang beredar, kedua izin tersebut disebut tidak pernah menjadi dasar langsung bagi penerbitan Hak Guna Usaha /HGU/. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum proses perizinan PT SSR.


Akibat berbagai persoalan tersebut, realisasi plasma 20% hingga saat ini masih menjadi perdebatan dan menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat Talang Jerinjing.


*Dugaan Penguasaan Lahan oleh PT PMM Tanpa Legalitas Jelas*  

Di sisi lain, muncul pula dugaan keterlibatan PT Prima Mitra Mandiri /PT PMM/. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 200 hektare lahan diduga telah digarap. Lahan itu disebut dipromotori oleh oknum yang juga berkaitan dengan PT SSR.


Sejumlah sumber menyebutkan lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan desa. Namun diduga telah terjadi alih fungsi dan penguasaan oleh perusahaan. 


Aspek legalitas perizinan atas pemanfaatan lahan tersebut masih dipertanyakan. Termasuk kejelasan asal-usul hak kepemilikan dan legalitas pengalihan hak dari pihak yang menjual lahan.


*Tuntutan Warga: Audit Menyeluruh dan Kepastian Hukum*  

Merespons rangkaian persoalan itu, masyarakat Talang Jerinjing meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan serta audit menyeluruh. 


Audit diminta mencakup dokumen perizinan, proses penguasaan lahan, pelaksanaan kewajiban plasma 20%, dan penerbitan HGU. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan terpenuhinya hak-hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.


*Hak Jawab Pihak Terkait*  

Hingga berita ini diterbitkan:  

1. *PT Swakarsa Sawit Raya /PT SSR/*: Belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi izin, realisasi plasma 20%, dan status HGU.  

2. *PT Prima Mitra Mandiri /PT PMM/*: Belum dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan lahan 200 hektare di Talang Jerinjing.  

3. *Dinas Perkebunan & DPMPTSP Kabupaten Inhu*: Belum memberikan data resmi terkait riwayat penerbitan izin lokasi dan izin prinsip PT SSR.  

4. *BPN/Kanwil ATR-BPN Riau*: Belum dikonfirmasi terkait proses dan dasar penerbitan HGU PT SSR.  

5. *Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu*: Belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan tuntutan masyarakat.  


Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi PT SSR, PT PMM, Pemkab Inhu, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.


*Catatan Redaksi*  

Kewajiban plasma 20% merupakan amanat Permen Pertanian No. 40 Tahun 2007. Perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. Sementara setiap pengalihan dan penguasaan lahan wajib memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konflik agraria.


Pemerintah daerah dan pusat diharapkan segera memfasilitasi verifikasi data dan mediasi agar persoalan plasma dan perizinan di Talang Jerinjing dapat diselesaikan secara hukum.


*Redaksi*

Belum ada Komentar untuk "KRONOLOGI POLEMIK PLASMA 20% PT SSR: DARI IZIN LOKASI 700 HA HINGGA TUNTUTAN AUDIT HGU DAN KEWAJIBAN WARGA TALANG JERINJING."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel