SEGEL 1983 SURAT TANAH DI PEMATANG RAHIM JAMBI, SENGKETA LAHAN RT 09 TELADAN MASUK TAHAP PEMERIKSAAN SAKSI"
DETIKJAMBI.COM, TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBI —Sengketa tanah di RT 09 Dusun Teladan, Desa Pematang Rahim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, memasuki babak baru. Segel 1983 tanah dan diketahui langsung oleh Kepala Desa setempat pada waktu itu H. Usman HP.
Proses hukum kini berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Kronologi Penanganan Pengaduan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 18 Mei 2026.
Tindak lanjut dilakukan dengan pengambilan keterangan:
1. 23 Juni 2026: Pemeriksaan terhadap Saudara Firmansyah.
2. 30 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yaitu Abdul Razak selaku Kepala Parit IV dan Acok yang merupakan menantu dari pemilik tanah.
Objek Sengketa di Parit 5 Atas Nama LAGINANG
Lokasi tanah yang di sengketakan tersebut:
Batas-batas Bidang 1:
- Utara*: Parit Kongsi
- Selatan*: Parit 6 Simpang Kiri
- Timur*: Laruna
- Barat*: Mataletuk
Batas-batas Bidang 2:
- Utara*: Parit 4 Simpang Kiri dan Parit Kongsi
- Timur*: Lanyompa
- Barat*: Ibatak
Pihak yang dilaporkan atau "teradu" dalam perkara ini adalah dalam dugaan keterangan palsu/tanda tangan palsu *Daeng Paguttu* dan *Ambo Tuo*.
*Penyegelan 1983 Surat Tanah Disaksikan Perangkat Desa* oleh kepala parit 5 Bapak Daeng Paguttu.
*Kepala Desa Pematang Rahim, H. Usman HP*, dan disaksikan oleh *Kepala Parit 5 Simpang Kiri, Bapak Daeng Paguttu*.
*Hak Jawab dan Klarifikasi Pihak Terkait*
Hingga berita ini diterbitkan:
1. *Pemerintah Desa Pematang Rahim*: Membenarkan telah mengetahui dan menyaksikan penyegelan dokumen sebagai bagian upaya menjaga ketertiban.
2. *Teradu Daeng Paguttu & Ambo Tuo*: Belum memberikan keterangan resmi terkait bukti kepemilikan dan versi mereka atas perkara ini.
3. *Pelapor dan para saksi*: Sudah dimintai keterangan oleh pihak terkait sesuai jadwal di atas.
4. *BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur*: Belum dikonfirmasi terkait status yuridis dan riwayat sertifikasi atas lahan di Parit 5 Desa Pematang Rahim.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis ke redaksi.
*Catatan Redaksi*
Sengketa pertanahan wajib diselesaikan berdasarkan alat bukti, riwayat penguasaan, dan keterangan para pihak sesuai peraturan perundang-undangan. Penyegelan dokumen merupakan langkah administratif untuk menjaga keabsahan bukti selama proses berlangsung.
Warga diimbau tidak melakukan transaksi di atas objek sengketa sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap, untuk menghindari kerugian.
Pemerintah Desa bersama BPN dan aparat penegak hukum diharapkan segera memfasilitasi mediasi dan verifikasi data agar konflik di RT 09 Dusun Teladan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "SEGEL 1983 SURAT TANAH DI PEMATANG RAHIM JAMBI, SENGKETA LAHAN RT 09 TELADAN MASUK TAHAP PEMERIKSAAN SAKSI""
Posting Komentar