Diduga Izin Lokasi dan HGU PT Swakarsa Sawit Raya Cacat Hukum, LBH Siapkan Gugatan


Detikjambi.com,Indragiri Hulu, Riau – Polemik agraria yang terjadi di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, terus berkembang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi masyarakat menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap izin lokasi PT Swakarsa Sawit Raya serta meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi hingga pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH menilai terdapat dugaan kuat bahwa izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Indragiri Hulu sejak awal diduga mengandung cacat administrasi dan diduga tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan dokumen yang menjadi kajian, Surat Keputusan Bupati terkait izin lokasi disebut memuat total luas lahan sekitar 575 hektare dengan alokasi plasma sekitar 44 hektare. Apabila data tersebut benar, maka luas plasma tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan.

Selain itu, HGU yang kemudian diterbitkan dengan luas sekitar 479 hektare juga diduga masih menyisakan persoalan mengenai pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma. LBH menyebut kondisi tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan administrasi oleh instansi yang berwenang.

"Konflik agraria yang mencuat melalui gerakan Masyarakat Talang Jerinjing Menggugat semakin memperkuat perlunya dilakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan perusahaan sejak awal. Dugaan cacat administrasi ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan," ujar perwakilan LBH pendamping masyarakat.

LBH menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan di bidang perkebunan, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) memiliki kewajiban membangun atau memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas areal yang menjadi dasar perizinannya. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan kemitraan yang adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.

Atas dasar itu, LBH berencana mengajukan gugatan terhadap izin lokasi yang diterbitkan Bupati Indragiri Hulu serta meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi legalitas HGU PT Swakarsa Sawit Raya. Menurut LBH, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian, revisi, maupun tindakan administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak PT Swakarsa Sawit Raya maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.(red)

Belum ada Komentar untuk "Diduga Izin Lokasi dan HGU PT Swakarsa Sawit Raya Cacat Hukum, LBH Siapkan Gugatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel