LEMBAGA GERAK KEMBALI PERTANYAKAN LAPORANNYA KEJATI JAMBI: DIDUGA ADA MARK-UP AGREGAT KELAS A DI PUPR BATANG HARI 60%.
DetikJambi.com, JAMBI –Lembaga Gerak Indonesia mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jambi terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Batang hari. Rabu (15/Juli /2026).
Fokus laporan kali ini adalah dugaan mark-up harga material Agregat Kelas A Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diduga mencapai 60% dari harga pasar wajar.
Temukan Disparitas Harga Internal Rp130 Ribu/M³*
Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Gerak, terdapat dua paket pengadaan Agregat Kelas A pada 17 Mei 2026 yang menjadi sorotan:
1. CV Akram Jaya Makmur: 450 kubik senilai Rp441.049.898 atau Rp980.110/m³
2. CV Indah Mandiri: 450 kubik senilai Rp382.117.500 atau Rp849.150/m³
"Terjadi disparitas harga internal sebesar Rp130.960/m³ untuk barang yang sama dalam instansi yang sama," kata perwakilan Lembaga Gerak.
Sebagai pembanding, Lembaga Gerak merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di sana harga pasar wajar untuk Agregat Kelas A hanya Rp610.000/m³.
"Jika dibandingkan dengan harga audit BPK Rp610 ribu, pengadaan di CV Akram Jaya Makmur mengalami selisih Rp370.110/m³," ujarnya.
Perkiraan dugaan Potensi Kerugian Negara Rp274 Juta*
Dari perhitungan total realisasi Rp823.167.398 dikurangi harga wajar 900m³ x Rp610.000 = Rp549.000.000, Lembaga Gerak memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp274.167.398.
"Pengadaan ini melanggar prinsip efisiensi sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa. Selisih harga yang mencapai 60% dari harga pasar wajar disebut sebagai indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga atau mark-up yang merugikan keuangan daerah atau keuangan negara," tegasnya.
Lembaga Gerak meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari segera mengaudit seluruh vendor penyedia agregat dan aspal di Dinas PUPR Batanghari TA 2024 dan 2025 karena terindikasi menggunakan standar harga yang tidak wajar.
Dugaan Keterlibatan Orang Dalam & Keterangan Pemilik CV.
Lembaga Gerak juga menyoroti dugaan proyek swakelola pada tahun 2024 sampai 2025 yang dikerjakan oleh orang dalam/ Kabid PUPR dengan memakai CV atau perusahaan rekanan dengan membayar fee sekian persen.
Saat dikonfirmasi media, pemilik perusahaan berinisial DD mengaku perusahaannya dipakai.
"Memang perusahaan kami di pakai, tapi bukan kami yang kerja," ujar pemilik perusahaan kepada media http://DetikJambi.com.
Kadis PUPR Batang hari: Sudah Diperiksa BPK, Tidak Benar
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas PUPR Batanghari, Ajrisa Windra, membantah adanya dugaan mark-up dan penyimpangan.
"Itu tidak benar karena kami sudah diperiksa BPK. Jangankan pekerjaan fiktif, kerja yang benar saja kita takut. Jadi kita sudah kerjakan sesuai spesifikasinya dan peruntukannya," jelas Kadis PUPR.
Terkait dugaan perusahaan atau CV yang dipakai Kabid atau orang dalam PUPR untuk mengerjakan proyek, Ajrisa Windra juga membantah.
"Kalau terkait perusahaan atau CV yang dipakai Kabid atau orang dalam PUPR untuk kerjakan proyek itu tidak ada," tambahnya.
Hak Jawab & Klarifikasi Pihak Terkait Hingga berita ini diterbitkan:
1.Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan melalui PTSP kejati lewat Whatsapp (WA) tertulis kepada ketua Gerak pirman syah ,Suratnya lagi di telaah oleh pimpinan Pak, nanti kalau sudah ada surat akan di antar ke kantor Bpk. Ujar ketua Gerak menyampaikan kepada media ini ,intinya kami menunggu surat tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH) ujarnya
2. BPK Perwakilan Jambi: Belum dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan spesifik pada paket Agregat Kelas A PUPR Batanghari TA 2024-2025.
3. CV Akram Jaya Makmur & CV Indah Mandiri: Belum dikonfirmasi terkait proses penunjukan dan pelaksanaan pekerjaan.
4. Kabid PUPR Batang hari yang disebut: Belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam proyek swakelola.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Batang hari, Kejati Jambi, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi
Pengadaan barang dan jasa wajib mengacu pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai Perpres 12 Tahun 2021. Jika ditemukan selisih harga signifikan, maka aparat penegak hukum berwenang melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut.
Berita akan diperbarui setelah ada perkembangan dari Kejati Jambi dan hasil klarifikasi instansi terkait.
(Ian).

Belum ada Komentar untuk "LEMBAGA GERAK KEMBALI PERTANYAKAN LAPORANNYA KEJATI JAMBI: DIDUGA ADA MARK-UP AGREGAT KELAS A DI PUPR BATANG HARI 60%."
Posting Komentar