WARGA TAGIH KEJELASAN IZIN JALAN YANG MENGGUNAKAN ANGGARAN APBD TALANG INUMAN: DISHUB DIMINTA TEGAS KAJI ULANG SIPJ SESUAI KELAS JALAN.
DetikJambi.com, BATANG HARI –Warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari meminta kejelasan terkait izin penggunaan Jalan Baru Talang Inuman yang dibangun menggunakan APBD. Warga juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu /DPMPTSP/ Batanghari agar tegas dalam menerbitkan Surat Izin Penggunaan Jalan /SIPJ/.
Tuntutan itu muncul karena kondisi jalan yang cepat rusak dan telah menimbulkan korban akibat jalan berlubang.
*Surat Pernyataan Dinilai Menguntungkan Pemilik Usaha*
Warga menyoroti isi surat pernyataan pemilik usaha yang menjadi salah satu syarat penerbitan SIPJ. Menurut warga, isi surat pernyataan tersebut menggantung dan hanya menguntungkan pemilik usaha.
"Kami minta kejelasan izin jalan APBD Talang Inuman dan surat pernyataan pemilik usaha /SIPJ/ harus tegas dan jangan menggantung seperti isi surat pernyataan yang cuma menguntungkan pemilik usaha," ujar perwakilan warga.
*Tuntut DPMPTSP Kaji Ulang Poin 4 Surat Pernyataan*
Warga secara khusus meminta DPMPTSP mengkaji ulang poin 4 dalam surat pernyataan yang dibuat pemilik usaha. Poin tersebut harus disesuaikan dengan kelas jalan kabupaten.
Sementara Jalan Baru Talang Inuman di Kelurahan Teratai merupakan jalan milik Pemda dengan kapasitas maksimal 5 ton.
"Warga juga meminta DPMPTSP Batanghari harus tegas sebelum mengeluarkan izin /SIPJ/. Harus mengkaji ulang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin," tegas warga.
Dengan demikian, perusahaan atau pemilik usaha dengan armada di atas kapasitas jalan tidak dapat beroperasi sembarangan dan merusak infrastruktur.
*Soroti Kelalaian Dishub, Minta Penindakan Tegas*
Warga juga menyayangkan lambatnya tindakan dari instansi terkait. Kondisi jalan berlubang yang dibiarkan disebut telah menelan korban.
"Hal ini dianggap sengaja membiarkan sehingga korban makin bertambah akibat kelalaian Dishub," kata warga.
Warga berharap Pemkab Batanghari segera melakukan perbaikan dan penertiban armada Over Dimensi Over Loading /ODOL/ agar tidak ada lagi korban.
*Hak Jawab & Klarifikasi Pihak Terkait*
Hingga berita ini diterbitkan:
1. *Kepala DPMPTSP Kabupaten Batanghari*: Belum memberikan klarifikasi terkait prosedur kajian dan penerbitan SIPJ Jalan Talang Inuman.
2. *Kepala Dishub Kabupaten Batanghari*: Belum dikonfirmasi terkait pengawasan kapasitas muatan dan lambannya penanganan jalan rusak.
3. *Bupati Batanghari & Dinas PUPR Batanghari*: Belum memberikan keterangan terkait status kelas jalan dan rencana perbaikan Jalan Baru Talang Inuman.
4. *Pemilik Usaha/Pemohon SIPJ*: Belum dikonfirmasi terkait isi surat pernyataan poin 4 dan komitmen perawatan jalan.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi DPMPTSP, Dishub, Pemkab Batanghari, dan pihak terkait untuk meluruskan informasi demi akurasi dan keberimbangan.
*Catatan Redaksi*
Penerbitan SIPJ wajib mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2021 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kelas jalan menentukan batas tonase kendaraan yang boleh melintas. Jika tidak dikaji dengan benar, maka kerusakan jalan akan terus terjadi dan membebani APBD untuk perbaikan berulang.
Pemda diharapkan segera melakukan audit teknis jalan, menertibkan kendaraan melebihi tonase, dan memastikan setiap izin yang dikeluarkan berpihak pada keselamatan dan kepentingan publik.
Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari DPMPTSP dan Dishub Batanghari.
(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "WARGA TAGIH KEJELASAN IZIN JALAN YANG MENGGUNAKAN ANGGARAN APBD TALANG INUMAN: DISHUB DIMINTA TEGAS KAJI ULANG SIPJ SESUAI KELAS JALAN."
Posting Komentar