"DINAS PERKEBUNAN INHU AKAN SURATI PT SMJ DAN PT PMM: KEBERADAAN PERUSAHAAN DI TALANG JERINJING DIPERTANYAKAN"

DetikJambi.com, INDRAGIRI HULU – Keberadaan dua perusahaan yang disebut beroperasi di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, yakni PT. Sawit Mandiri Jaya /SMJ/ dan PT. Prima Mitra Mandiri /PMM/, menjadi sorotan. Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status dan legalitas kedua perusahaan tersebut. Senin 13/7/2026.


Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu dalam pertemuan dengan media.


*Masih Dalam Tahap Penelusuran*  

Menurut keterangan Dinas Perkebunan, kedua perusahaan tersebut disebut berbatasan langsung dengan Hak Guna Usaha /HGU/ PT Swakarsa Sawit Raya /SSR/. 


Selama ini Dinas Perkebunan belum melakukan pengawasan terhadap PT SMJ dan PT PMM. Karena itu diperlukan pendalaman lebih lanjut mengenai legalitas, aktivitas usaha, serta kelengkapan administrasi di sektor perkebunan.


"Apabila benar terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa pengawasan dan administrasi yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Termasuk kemungkinan adanya potensi penerimaan pajak atau kewajiban lainnya yang belum terakomodasi," ujar Kabid Perkebunan.


Untuk memastikan hal itu, Dinas Perkebunan berencana memanggil dan menyurati PT SMJ serta PT PMM. Tujuannya untuk meminta klarifikasi dan memastikan data perusahaan, termasuk izin usaha perkebunan, HGU, dan kewajiban lainnya.


*Tokoh Masyarakat Minta Penelusuran Menyeluruh*  

Aryadi Ambara, tokoh masyarakat Talang Jerinjing, menyambut rencana penelusuran tersebut. Ia berharap pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.


"Kalau memang ada potensi penerimaan daerah yang belum terdata, tentu perlu ditelusuri. Kami berharap pemerintah daerah, termasuk Bupati Indragiri Hulu, memberi perhatian terhadap persoalan ini agar semuanya menjadi jelas dan sesuai aturan," ujarnya.


Warga Talang Jerinjing sebelumnya juga aktif menyuarakan persoalan kewajiban 20% plasma dan penertiban lahan perusahaan di wilayah mereka.


*Hak Jawab Pihak Terkait*  

Hingga berita ini ditulis:  

1. *PT Sawit Mandiri Jaya /PT SMJ/*: Belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait keberadaan dan status operasional di Talang Jerinjing.  

2. *PT Prima Mitra Mandiri /PT PMM/*: Belum memberikan klarifikasi terkait legalitas dan administrasi perusahaan.  

3. *PT Swakarsa Sawit Raya /PT SSR/*: Belum dikonfirmasi terkait batas HGU dengan dua perusahaan tersebut.  

4. *Bupati Indragiri Hulu & DPMPTSP Inhu*: Belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan PT SMJ dan PT PMM.  


Redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi PT SMJ, PT PMM, Dinas Perkebunan Inhu, dan Pemkab Inhu untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan dan akurasi informasi.


*Catatan Redaksi*  

Setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki izin usaha, HGU, dan memenuhi kewajiban administrasi kepada daerah. Jika ditemukan perusahaan beroperasi tanpa pengawasan, maka Pemda memiliki kewenangan untuk menertibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penelusuran Dinas Perkebunan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan daerah, dan mencegah potensi kerugian negara.


Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari PT SMJ, PT PMM, dan hasil surat yang dilayangkan Dinas Perkebunan.


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk ""DINAS PERKEBUNAN INHU AKAN SURATI PT SMJ DAN PT PMM: KEBERADAAN PERUSAHAAN DI TALANG JERINJING DIPERTANYAKAN""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel