KAWAL PUTUSAN ATR/BPN, WARGA DIRIKAN POSKO JAGA HGU PT SBP INHU DARI DUGAAN MAFIA TANAH

Detikjambi.com, INDRAGIRI HULU – Ratusan warga dari tiga desa dan satu kelurahan di Kabupaten Indragiri Hulu /Inhu/ melakukan pengawalan di lokasi Hak Guna Usaha /HGU/ PT Sinar Belilas Perkasa /SBP/. Aksi ini dimulai sejak 9 Juli 2026 dan masih berlangsung hingga Senin, 13 Juli 2026.


Tujuan pengawalan untuk memastikan putusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional /ATR/BPN/ terkait luasan dan titik koordinat HGU berjalan sebagaimana mestinya.


*Tegaskan Kepastian Hukum Putusan 2007*  

Ketua Forum 3 Desa dan 1 Kelurahan, Zaudi Alamsyah, mengatakan ATR/BPN telah menetapkan bahwa luasan HGU tidak mengalami perubahan sejak tahun 2007. 


Areal seluas 5.800 hektare itu sebelumnya dikelola PT Alam Sari Lestari. Setelah diambil alih pemerintah melalui lelang, kini dikelola PT SBP.


"Kami hadir di sini untuk menjaga kepastian hukum atas putusan itu. Tidak boleh ada yang mengubahnya," kata Zaudi di lokasi, Senin (13/7/2026).


Warga juga menegaskan dukungan terhadap PT SBP karena perusahaan menyerap tenaga kerja lokal. Namun di sisi lain, warga mencatat masih ada upaya penggarapan lahan di areal tersebut pasca insiden berdarah 1 Juli 2026 lalu.


"Kehadiran kami untuk menghalau segala bentuk intervensi dan gangguan, termasuk dugaan praktik mafia tanah," ujar Zaudi.


*Buka Posko Pengaduan*  

Forum resmi membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban penipuan jual beli lahan di kawasan HGU PT SBP. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke posko atau melalui WhatsApp ke:  

- *Zaudi Alamsyah*: 0822-8393-4422  

- *Sahrianto*: 0822-1030-6127  


*Penegasan ATR/BPN: Titik Koordinat Tidak Berubah*  

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak ada perubahan titik koordinat pada HGU 5.800 hektare di Inhu. Hal itu ditegaskan dalam ekspose terkait pengalihan aset pasca lelang PT Alam Sari Lestari kepada PT SBP.


Stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyebut ekspose berjalan lancar.  

"Alhamdulillah, hari ini kita melakukan ekspose terkait surat permintaan dari PT pemenang lelang Alam Sari Lestari yaitu SBP, mengenai HGU yang berada di wilayah Inhu, berjalan dengan baik," ujar Rezka.


Menurut Rezka, ini bagian dari penyelesaian persoalan agraria bertahap. Pihaknya menekankan pentingnya memastikan status lahan agar tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun wilayah lain.


"Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat," tegasnya.


Rezka menjelaskan ranah kewenangan ATR/BPN sebatas pengukuran, peninjauan kembali, serta inventarisasi dan identifikasi lapangan sesuai aturan. "Di luar itu bukan kewenangan kami," tambahnya.


Kepala Kanwil ATR/BPN Riau, Nurhadi Putra, menambahkan lokasi HGU telah teridentifikasi melalui pemetaan berbasis koordinat. Ia berharap masyarakat dapat membedakan batas HGU dengan lahan lainnya.


"Yang paling penting sekarang di mana letaknya. Karena tugas kami itu memastikan kembali letak koordinat HGU," kata Nurhadi. Ia menyebut pengukuran lapangan berjalan lancar berkat dukungan Polda Riau, Polres Inhu, dan Pemkab Inhu, meski menghadapi tantangan medan dan cuaca.


*Latar Belakang: Insiden 1 Juli dan Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu*  

Pengawalan ini tidak lepas dari insiden berdarah di lokasi pada 1 Juli 2026 silam. Dalam peristiwa itu sejumlah warga mengalami luka tembak dan bacok.


Dalam peristiwa tersebut muncul dugaan keterkaitan Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinurat, sebagai salah satu pihak yang terlibat di balik gangguan keamanan dan sengketa lahan di areal HGU PT SBP. 


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam proses pengawasan dan klarifikasi berbagai pihak.


*Hak Jawab & Klarifikasi*  

Hingga berita ini naik:  

1. *PT Sinar Belilas Perkasa /SBP/*: Belum memberikan keterangan resmi terkait pengawalan warga dan dukungan tenaga kerja lokal.  

2. *Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat*: Belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam sengketa lahan.  

3. *Polres Inhu & Polda Riau*: Belum dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan hukum insiden 1 Juli 2026.  

4. *Pemkab Inhu*: Belum memberikan pernyataan resmi terkait dukungan pengamanan dan penyelesaian konflik agraria.  


Redaksi http://Katakabar.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi PT SBP, Ketua DPRD Inhu, ATR/BPN, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.


*Catatan Redaksi*  

Putusan ATR/BPN mengenai titik koordinat dan luasan HGU bersifat final sepanjang tidak ada pembatalan hukum. Pengawalan masyarakat diharapkan tetap dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum, agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan sesuai koridor hukum.


Berita akan diperbarui setelah ada perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.


(Redaksi)

dilansir dari media: katakabar.com

Belum ada Komentar untuk "KAWAL PUTUSAN ATR/BPN, WARGA DIRIKAN POSKO JAGA HGU PT SBP INHU DARI DUGAAN MAFIA TANAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel