"MASYARAKAT TALANG JERINJING MENGGUGAT: SURATI SATGAS PKH, MINTA 52 HA LAHAN PT SSR DI ZONA HUTAN DIHUTANKAN KEMBALI"*

DetikJambi.com, INHU /Riau–Masyarakat Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, resmi menyurati Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan /Satgas PKH/. Mereka meminta penertiban terhadap 52 hektare lahan milik PT Swakarsa Sawit Raya /PT SSR/ yang diduga berada di zona kawasan hutan.


Selain itu, warga juga menuntut perusahaan segera merealisasikan kewajiban 20% plasma yang dinilai belum sesuai aturan.


*Desak 52 Ha di Zona Hutan Dihutankan Kembali*  

Koordinator Rencana Aksi Penuntutan Plasma PT SSR, Aryadi Ambara, menyampaikan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat 11 Juli 2026.


"Kita akan tuntut sesuai aturan. Bahwa ada lahan seluas 52 hektare yang berada di zona kawasan hutan. Kita mendorong Satgas PKH dan sekaligus meminta agar areal tersebut dihutankan kembali," kata Aryadi.


Penuntutan ini merujuk pada upaya pemerintah pusat melalui Satgas PKH untuk menertibkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan.


*Ancam Aksi Damai dan Pendudukan Lahan Plasma*  

Terkait kewajiban plasma, Aryadi menegaskan masyarakat akan melakukan aksi damai pada Juli 2026 ini. Aksi itu untuk mempertegas tuntutan agar perusahaan mengembalikan hak masyarakat.


"Dan terkait plasma perusahaan yang belum sesuai aturan, kita di bulan Juli ini akan melaksanakan AKSI DAMAI untuk mempertegas kepada perusahaan agar mengembalikan hak masyarakat. Jika tidak ada itikad baik perusahaan maka kita akan duduki areal seluas 56 hektar sisa dari 20% kewajiban," tegasnya.


Sebelumnya Forum Masyarakat Talang Jerinjing Menggugat mencatat dari HGU 500 ha, kewajiban plasma 20% atau 100 ha baru terealisasi 44 ha. Sehingga masih kurang 56 ha.


Aryadi juga menyebut ada total 90 hektare yang diklaim sebagai lahan plasma. Rinciannya 44 ha dari PT SSR dan sisanya dari PT PMM dan PT SMJ. 


"Ada 90 hektare plasma dari 44 ha PT SSR dan sisanya PT PMM dan PT SMJ juga akan kita klaim. Karena petani plasmanya tidak jelas," ungkap Aryadi.


Hak Jawab & Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan:  

1. *PT Swakarsa Sawit Raya /PT SSR/*: Belum memberikan keterangan resmi terkait status 52 ha di zona hutan dan realisasi kewajiban plasma.  

2. *PT PMM & PT SMJ*: Belum dikonfirmasi terkait klaim 90 ha lahan plasma dan data petani penerima.  

3. *Tim Satgas PKH Pusat & Satgas PKH Riau*: Belum dikonfirmasi terkait penerimaan surat dari masyarakat Talang Jerinjing.  

4. *BPN Inhu & Dinas Kehutanan Riau*: Belum memberikan data terkait status kawasan 52 ha tersebut.  

5. *Pemkab Inhu & Pemdes Talang Jerinjing*: Belum dikonfirmasi terkait verifikasi penerima plasma.  


Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi PT SSR, PT PMM, PT SMJ, Satgas PKH, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.


Catatan Redaksi

Penertiban kawasan hutan dan pemenuhan kewajiban 20% plasma merupakan dua hal berbeda namun sama-sama diatur dalam regulasi. Jika 52 ha terbukti berada di kawasan hutan, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Satgas PKH dan KLHK. Sementara kewajiban plasma menjadi ranah Kementerian Pertanian, ATR/BPN dan Pemda.


Masyarakat berharap penyelesaian dilakukan secara hukum dan dialog agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.


Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari perusahaan dan Satgas PKH.


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk " "MASYARAKAT TALANG JERINJING MENGGUGAT: SURATI SATGAS PKH, MINTA 52 HA LAHAN PT SSR DI ZONA HUTAN DIHUTANKAN KEMBALI"*"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel