FORUM MASYARAKAT TALANG JERINJING MENGGUGAT: LAPORKAN PT SSR KE KEMENTERIAN ATR/BPN, DUGA 20% PLASMA BELUM TEPAT SASARAN.
DetikJambi.com, INHU – Forum Masyarakat Talang Jerinjing Menggugat resmi melayangkan surat permohonan penertiban operasional PT Swakarsa Sawit Raya /PT SSR/ ke Kementerian ATR/BPN. Surat itu dilayangkan Jumat, 11 Juli 2026.
Warga menduga kewajiban 20% plasma dari total luasan HGU PT SSR belum terpenuhi sesuai ketentuan.
*Tuntut Pemenuhan 56 Ha Lagi Lahan Plasma*
Berdasarkan data yang disampaikan forum, PT SSR memiliki izin HGU seluas 500 ha sesuai SK Bupati. Dengan demikian seharusnya perusahaan menyediakan 20% plasma atau setara 100 ha.
Namun realisasinya baru 44 ha. Masih terdapat kekurangan 56 ha yang wajib dipenuhi PT SSR.
"500 ha izin HGU PT SSR ini sesuai SK BUPATI. Ketentuan 20% hanya 44 ha yang terpenuhi. Untuk itu kami masyarakat laporkan ini ke Kementerian ATR/BPN dan akan melakukan AKSI di lapangan dan Menduduki Areal Seluas 56 Ha lagi sebagai aksi tuntutan kewajiban Plasma PT SSR," ungkap Robi, salah satu tokoh masyarakat Talang Jerinjing.
Ia menambahkan, selain lahan plasma PT SSR, forum juga menyoroti 44 ha milik PT SSR ditambah beberapa ha dari PT SMJ. Lahan tersebut akan ikut diduduki karena diduga penerima plasma-nya "siluman" atau tidak tepat sasaran.
*Dasar Hukum Tuntutan Warga*
Kewajiban 20% plasma diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar minimal 20% dari luas areal HGU.
Jika tidak dipenuhi, Kementerian ATR/BPN bersama Pemda dapat melakukan penertiban hingga evaluasi izin.
*Hak Jawab & Klarifikasi Pihak Terkait*
Hingga berita ini diterbitkan:
1. *PT Swakarsa Sawit Raya /PT SSR/*: Belum memberikan klarifikasi resmi terkait realisasi 20% plasma dan data penerima.
2. *PT SMJ*: Belum memberikan tanggapan terkait tudingan penerima plasma "siluman".
3. *Kementerian ATR/BPN RI & Kantor Wilayah BPN Riau*: Belum dikonfirmasi terkait penerimaan surat permohonan penertiban dari Forum Masyarakat Talang Jerinjing.
4. *Bupati Inhu & Dinas Perkebunan Inhu*: Belum memberikan keterangan terkait pengawasan kewajiban plasma di wilayah Rengat Barat.
5. *Pemerintah Desa Talang Jerinjing*: Belum dikonfirmasi terkait data penerima plasma dan verifikasi lapangan.
Redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi PT SSR, PT SMJ, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Inhu, dan pihak terkait untuk meluruskan data dan memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi
Pemenuhan kewajiban plasma merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar. Jika terbukti belum sesuai ketentuan, maka negara melalui ATR/BPN dan Pemda memiliki kewenangan untuk menertibkan.
Aksi massa dan pendudukan lahan harus tetap dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari PT SSR dan Kementerian ATR/BPN.
(Redaksi).

Belum ada Komentar untuk "FORUM MASYARAKAT TALANG JERINJING MENGGUGAT: LAPORKAN PT SSR KE KEMENTERIAN ATR/BPN, DUGA 20% PLASMA BELUM TEPAT SASARAN."
Posting Komentar