WARGA BATANG HARI TAGIH JANJI ASAS MANFAAT PBB: BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, TAPI JALAN BARU TALANG INUMAN SUDAH RUSAK"

 


DetikJambi.com, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Pendapatan Daerah /Bapenda/ resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang /SPPT/ Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan /PBB-P2/ Tahun Pajak 2026. 

Dalam lembar SPPT yang beredar, wajib pajak diwajibkan melunasi selambat-lambatnya 30 September 2026. Penerbitan itu memunculkan tuntutan dari masyarakat terkait asas manfaat pajak. Rabu (8/7/2026).

Warga: Kami Taat Pajak, Tapi Fasilitas Publik Rusak.
Warga memahami PBB-P2 merupakan salah satu pilar PAD untuk mendukung APBD, termasuk pembiayaan perbaikan jalan. Namun kekecewaan muncul karena realitas di lapangan tidak sesuai harapan.

Sorotan utama tertuju pada Jalan Baru Talang Inuman. Jalan yang baru selesai diperbaiki akhir 2024 menggunakan APBD murni itu kini kondisinya sudah mulai hancur lebur. 

Padahal ruas tersebut merupakan urat nadi mobilitas. Setiap hari dilalui anak sekolah dan menjadi akses utama warga untuk menggerakkan roda perekonomian ke pasar tradisional.

"Kami bukan kelompok masyarakat yang anti-pajak dan kami juga tidak anti terhadap aktivitas usaha swasta, tapi tolong selamatkan hasil pembangunan dari uang pajak kami agar kami bisa menikmati berkendara dengan aman dan lancar," keluh salah seorang  warga.

Desak Audit Dishub dan DPMPTSP, Soroti Truk ODOL.
Rusaknya jalan dalam hitungan bulan dinilai warga sebagai bentuk lemahnya fungsi pengawasan. Aliansi warga mendesak Bupati Batang hari agar tidak tinggal diam sebelum terjadi gelombang protes massal seperti kasus infrastruktur di Lampung.

Warga menuntut audit total terhadap kinerja Dinas Perhubungan /Dishub/ dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu /DPMPTSP/. 

Kedua instansi itu dituding melakukan pembiaran terhadap armada angkutan bermuatan lebih /over dimensi over loading - ODOL/ yang disebut sebagai penyebab utama kerusakan jalan itu. 

Pemda didesak menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2021 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan /LLAJ/ secara tegas.

Tuntut Audit Investigatif ke Kontraktor.
Selain penertiban ODOL, masyarakat juga menuntut Bupati menginstruksikan Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap kontraktor pelaksana proyek Jalan Baru Talang Inuman tahun 2024.

Jika ditemukan indikasi pengurangan volume material atau manipulasi spesifikasi ketebalan aspal, Pemda diminta memberi sanksi daftar hitam dan menuntut ganti rugi. 

"Penegakan supremasi hukum dan peraturan daerah tanpa tebang pilih menjadi satu-satunya cara membuktikan Pemda Batang hari bekerja untuk melindungi hak publik, bukan pelindung pengusaha angkutan nakal," tegas warga.


Hingga berita ini diterbitkan:  
1. Bupati Batang hari: Belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan audit dan perbaikan Jalan Talang Inuman.  
2. Kepala Bapenda Kabupaten Batang hari: Belum dikonfirmasi terkait alokasi dana PBB-P2 untuk infrastruktur.  
3. *lKepala Dishub Kabupaten Batang hari: Belum memberikan klarifikasi terkait penertiban armada ODOL.  
4. Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang hari: Belum dikonfirmasi terkait pengawasan angkutan perusahaan.  
5. Kontraktor Pelaksana Proyek 2024: Belum dikonfirmasi terkait spesifikasi dan masa pemeliharaan.  Dinas PUTR Batang Hari.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Bupati Batang hari, Kepala Bapenda, Kepala Dishub, dan Kepala DPMPTSP. Klarifikasi terkait realisasi anggaran, kondisi teknis jalan, maupun penegakan Perda LLAJ dapat disampaikan ke redaksi untuk menjaga keberimbangan informasi.


Asas manfaat pemungutan pajak menuntut adanya timbal balik nyata berupa pelayanan publik. Cepat rusaknya infrastruktur yang baru dibangun menjadi catatan penting bagi Pemda dalam hal perencanaan, pengawasan mutu, dan penegakan hukum di lapangan.

Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari Pemkab Batang hari. 

(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "WARGA BATANG HARI TAGIH JANJI ASAS MANFAAT PBB: BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, TAPI JALAN BARU TALANG INUMAN SUDAH RUSAK""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel