"MIRIS, DIDUGA USAHA PERKEBUNAN ILEGAL DI DESA SUNGAI BULUH BUNUT PELALAWAN BEROPERASI TANPA IZIN"
DETIJAMBI.COM, PELALAWAN, RIAU —* Sebuah usaha perkebunan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha perkebunan. Dugaan itu mengemuka setelah awak media melakukan pantauan lapangan, Senin /7/12/2026/.
Usaha yang disebut milik "PT. Cina" itu kini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
*Diduga Tidak Miliki Izin Usaha Perkebunan*
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, usaha perkebunan tersebut berlokasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi terkait legalitas perizinan, pemilik yang diketahui bernama Indra disebut tidak memberikan jawaban yang jelas.
"Saat didatangi wartawan langsung dengan nada yang tidak sesuai. Terkesan merasa akan terusik usahanya dengan sejumlah pertanyaan dari wartawan," kata awak media.
Dengan adanya respons tersebut, hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kewajiban perizinan usaha perkebunan belum dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
*Diminta Pemkab Pelalawan Lakukan Investigasi*
Sebagai fungsi sosial kontrol, media berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui dinas terkait segera melakukan investigasi dan penertiban terhadap usaha yang diduga "bandel" terhadap perizinan.
"Berharap kepada pemerintahan Kabupaten Pelalawan agar melakukan investigasi terhadap pengusaha yang bandel terhadap perizinan," ujar awak media.
Sesuai PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap usaha perkebunan wajib memiliki izin dari pemerintah pusat/daerah sesuai skala usaha, serta memenuhi aspek lingkungan, tata ruang, dan ketenagakerjaan.
*Hak Jawab Pihak Terkait*
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada:
1. *Pemilik/Pengelola "PT. Cina" a.n Indra*: Belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas dan dokumen perizinan usaha perkebunan di Desa Sungai Buluh.
2. *Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan*: Belum dikonfirmasi terkait data izin usaha perkebunan di wilayah Kecamatan Bunut khususnya Desa Sungai Buluh.
3. *Dinas PMPTSP Kabupaten Pelalawan*: Belum dikonfirmasi terkait proses perizinan berusaha berbasis risiko /OSS/ untuk usaha dimaksud.
4. *Pemerintah Desa Sungai Buluh & Camat Bunut*: Belum dikonfirmasi terkait rekomendasi dan pengawasan usaha di wilayahnya.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak "PT. Cina", pemilik Indra, dan instansi terkait.
*Catatan Redaksi*
Investasi di sektor perkebunan harus berjalan sesuai koridor hukum. Legalitas izin menjadi syarat utama untuk memastikan usaha tidak merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi pengusaha sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Pemkab Pelalawan diharapkan menindaklanjuti laporan ini secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
(Redaksi).

Belum ada Komentar untuk ""MIRIS, DIDUGA USAHA PERKEBUNAN ILEGAL DI DESA SUNGAI BULUH BUNUT PELALAWAN BEROPERASI TANPA IZIN""
Posting Komentar