JUDUL: "KEPSEK SMKN 1 BUNUT PELALAWAN DIDUGA HALANGI TUGAS WARTAWAN, MEDIA ANCAM TEMPUH JALUR HUKUM UU PERS.
DETIJAMBI.COM, PELALAWAN, RIAU — Kepala SMKN 1 Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, diduga menghalangi tugas jurnalistik. Dugaan itu muncul setelah pihak sekolah tidak memberikan jawaban atas surat permintaan wawancara terkait isu dugaan penyalahgunaan dana sekolah.
Peristiwa ini terjadi sejak Selasa, 2 September 2026, hingga Kamis, 3 September 2026.
*Media Layangkan Surat, Tidak Ada Jawaban*
Awak media telah melayangkan Surat Permintaan Wawancara dan Konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Bunut. Permintaan itu terkait isu dugaan penyalahgunaan dana sekolah yang sebelumnya diberitakan salah satu media di Kabupaten Pelalawan dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan oleh salah satu aktivis LSM.
Hingga Kamis, 3 September 2026, menurut keterangan awak media, surat tersebut belum direspon pihak sekolah.
"Upaya wawancara terhadap isu tersebut sudah kami lakukan dengan melayangkan surat. Sampai hari ini terkesan tidak ada jawaban dari Kepala Sekolah," ujar perwakilan media.
*Diduga Langgar UU Pers Pasal 18*
Atas tidak adanya jawaban tersebut, media menilai tindakan itu mengindikasikan penghalangan dan penutupan informasi publik.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan: _"Setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-"_.
Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Atas hal ini media akan melakukan upaya hukum sesuai dengan UU Pers," tegas perwakilan media.
*Hak Jawab Pihak Sekolah*
Hingga berita ini diterbitkan, http://DetikJambi.com telah berupaya menghubungi Kepala SMKN 1 Bunut untuk dimintai klarifikasi dan hak jawab terkait:
1. Alasan belum menjawab surat permintaan wawancara.
2. Tanggapan terhadap isu dugaan penyalahgunaan dana sekolah yang dilaporkan ke Kejari Pelalawan.
3. Tanggapan terhadap dugaan pelanggaran UU Pers.
Namun hingga berita ini naik, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMKN 1 Bunut untuk memberikan penjelasan.
*Konfirmasi ke Pihak Terkait*
http://DetikJambi.com juga berupaya mengonfirmasi kepada:
1. *Kejaksaan Negeri Pelalawan*: Terkait kebenaran adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana di SMKN 1 Bunut dan status penanganannya.
2. *Dinas Pendidikan Provinsi Riau Cabang Pelalawan*: Terkait pengawasan penggunaan dana BOS/BOP di SMKN 1 Bunut.
3. *LSM Pelapor*: Terkait materi laporan yang disampaikan ke Kejari.
*Catatan Redaksi*
Kemerdekaan pers dijamin UU No. 40 Tahun 1999. Setiap warga negara, termasuk penyelenggara negara dan badan publik, wajib memfasilitasi tugas jurnalistik dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi Kepala SMKN 1 Bunut sampai ada bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penyelesaian sengketa terkait dugaan penghalangan tugas pers dapat ditempuh melalui Dewan Pers atau jalur hukum.
(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "JUDUL: "KEPSEK SMKN 1 BUNUT PELALAWAN DIDUGA HALANGI TUGAS WARTAWAN, MEDIA ANCAM TEMPUH JALUR HUKUM UU PERS."
Posting Komentar