DI DEPAN RUMAH ANGGOTA KOMISI III DPR RI, MASYARAKAT TALANG JERINJING GUGAT: KASUS PLASMA PT SSR MASUK PANSUS DPR DAN DILAPORKAN KEJAKSAAN AGUNG.

DETIKJAMBI.COM, INDRAGIRI HULU, RIAU — Persoalan agraria dan plasma PT SSR di Desa Talang Jerinjing kembali memanas. Sejumlah warga yang tergabung dalam "Masyarakat Talang Jerinjing Menggugat" menyatakan akan membawa kasus dugaan penggelapan plasma dan cacat perizinan ke Kejaksaan Agung RI serta mendaftarkannya ke DPR RI agar masuk dalam Panitia Khusus /Pansus/.


Pernyataan itu disampaikan perwakilan masyarakat, Jumat /28/8/2026/, di depan rumah salah satu Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah.


*Tuntut Kasus Diusut Kejagung dan Masuk Pansus DPR*  

Perwakilan masyarakat menyebut, selama ini laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan di sektor perkebunan dinilai belum ada kejelasan.


"Kami akan laporkan kasus dugaan penggelapan plasma dan perizinan yang cacat ke Kejaksaan Agung RI. Dan akan kami daftarkan ke DPR RI agar masuk dalam Pansus," ujar perwakilan Masyarakat Talang Jerinjing Menggugat.


Mereka juga menyoroti adanya dugaan "kongkalikong" dalam penanganan laporan di tingkat daerah. Mulai dari dugaan sabotase antar masyarakat hingga dugaan suap di lingkungan institusi. 


"Aroma kongkalikong ini sangat diduga kuat. Hal ini kami curigai karena menyeret nama-nama penting di Indragiri Hulu. Sehingga terkesan kasus dan laporan masyarakat di Kejaksaan Tinggi Riau masih abu-abu," lanjutnya.


*Singgung Komentar Anggota Komisi III DPR RI*  

Dalam aksinya, masyarakat juga menyinggung pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Dapil Riau, Siti Aisyah, yang sempat berkomentar dalam sebuah video. 


Menurut warga, persoalan ini seharusnya cepat direspon karena lokasi sengketa tidak jauh dari kediaman anggota dewan tersebut. 


*Hak Jawab dan Klarifikasi Pihak Terkait*  

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada:  

1. *PT SSR*: Belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penggelapan plasma dan cacat perizinan yang disampaikan masyarakat.  

2. *Kejaksaan Tinggi Riau*: Belum merespon terkait perkembangan penanganan laporan masyarakat Talang Jerinjing.  

3. *Kejaksaan Agung RI*: Belum dikonfirmasi terkait rencana penerimaan laporan dari masyarakat.  

4. *Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah*: Belum dikonfirmasi terkait sikap dan langkah yang akan diambil menyikapi tuntutan warga.  

5. *DPR RI*: Belum dikonfirmasi terkait mekanisme pendaftaran kasus untuk masuk Pansus.  


Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi PT SSR, Kejati Riau, Kejagung RI, dan Anggota DPR RI yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.


*Catatan Redaksi*  

Konflik agraria dan kewajiban plasma 20% perusahaan sawit masih menjadi persoalan nasional. Penyelesaian harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan prinsip transparansi.


Aparat penegak hukum dan DPR RI diharapkan segera merespon pengaduan masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan. Setiap pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan akuntabel.


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "DI DEPAN RUMAH ANGGOTA KOMISI III DPR RI, MASYARAKAT TALANG JERINJING GUGAT: KASUS PLASMA PT SSR MASUK PANSUS DPR DAN DILAPORKAN KEJAKSAAN AGUNG."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel