"DUGAAN PEMALSUAN SURAT JUAL BELI & HIBAH TANAH 1998 DI SAROLANGUN DILAPORKAN KE POLDA JAMBI, PEMILIK DIMINTA DIUSUT TUNTAS"

 

DETIKJAMBI.COM, JAMBI —Dugaan pemalsuan surat dan penerbitan dokumen cacat hukum terkait sebidang tanah di Kabupaten Sarolangun dilaporkan ke Polda Jambi. Laporan resmi itu dibuat pada tanggal 1 September 2026 oleh seorang pelapor yang keberatan atas kepemilikan tanah atas nama Suherdi alias Suhardi dan Nurasia.


Tanah yang menjadi objek sengketa terletak di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.


*Diduga Ada 2 Surat Tahun 1998 yang Cacat Hukum*  

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Rabu /10/9/2026/, ada 2 jenis surat tahun 1998 yang diduga kuat bermasalah:


1.  *SURAT JUAL BELI SEGEL TAHUN 1998*  

    - *Pihak*: Penjual Almarhum Agustian - Pembeli Suherdi alias Suhardi  

    - *Kejanggalan yang diungkap pelapor*:  

      a. _Luas tanah tidak dicantumkan_. Hanya ditulis "sebidang tanah".  

      b. _Pejabat yang mengetahui berbeda wilayah_. Yang mengetahui adalah Kades Olak Besar, Kec. Batin XXIV, Kab. Batanghari. Padahal tanah secara administrasi berada di Desa Bukit Peranginan, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun. Berbeda kabupaten dan beda wilayah hukum.  

      c. Diduga surat ini dibuat asal-asalan untuk mengklaim hak atas tanah orang lain.


2.  *SURAT PERJANJIAN / HIBAH TANGGAL 2 MEI 1998*  

    - *Pihak*: Almarhum Agustian kepada Suherdi alias Suhardi dan Nurasia

    - *Kejanggalan yang diungkap pelapor*:  

      a. Surat Perjanjian keluar pada _hari yang sama_ dengan Surat Jual Beli 1998.  

      b. Diduga dibuat ganda untuk menguatkan klaim, padahal substansinya tumpang tindih.  

      c. Tidak melalui prosedur hukum yang benar dan tidak diketahui oleh perangkat desa setempat di Sarolangun.


*Kesimpulan Pelapor: Cacat Formil dan Materil*  

Menurut pelapor, berdasarkan 2 poin di atas, surat-surat yang digunakan Suherdi alias Suhardi dan Nurasih tahun 1998 diduga:  

1.  *CACAT FORMIL* - Salah instansi yang mengetahui dan tidak ada keterangan luas/objek yang jelas.  

2.  *CACAT MATERIL* - Diduga dipalsukan/direkayasa untuk kepentingan pribadi.  

3.  *TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM* - Karena bertentangan dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


*Tuntutan ke Polda Jambi*  

Atas dasar tersebut, pelapor meminta kepada Polda Jambi untuk segera:  

1.  *Mengusut tuntas* dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP.  

2.  *Menyita dan Menguji Forensik* seluruh surat hibah maupun jual beli tahun 1998 atas nama Suherdi alias Suhardi dan Nurasia dengan Almarhum Agustian.  

3.  *Memberikan kepastian hukum* agar tidak ada lagi korban penyerobotan lahan dengan modus surat bodong.


*Hak Jawab Pihak Terkait*  

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada:  

1.  *Polda Jambi*: Terkait status penanganan Laporan Pengaduan tanggal 1 September 2026 dan rencana tindak lanjut penyidikan.  

2.  *Suherdi alias Suhardi dan Nurasia*: Untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait tuduhan pemalsuan dan legalitas surat 1998.  

3.  *Pemerintah Desa Bukit Peranginan & BPN Kab. Sarolangun*: Terkait status administrasi dan riwayat kepemilikan tanah dimaksud.  

4.  *Ahli Waris Almarhum Agustian*: Terkait kebenaran transaksi jual beli dan hibah tahun 1998.  


Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, http://DetikJambi.com membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak yang namanya disebut dalam laporan ini.


*Catatan Redaksi*  

Sengketa pertanahan wajib diselesaikan sesuai prosedur hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi setiap pihak yang dilaporkan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat diimbau tidak melakukan transaksi tanah tanpa kejelasan legalitas dan riwayat alas hak.


(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk " "DUGAAN PEMALSUAN SURAT JUAL BELI & HIBAH TANAH 1998 DI SAROLANGUN DILAPORKAN KE POLDA JAMBI, PEMILIK DIMINTA DIUSUT TUNTAS""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel