SEJUMLAH PERWAKILAN MASYARAKAT SEKIP HILIR, TALANG JERINJING, PAYARUMBAI, DAN SUNGAI RAYA AKAN LAPORKAN FORUM 3 DESA 1 KELURAHAN KE POLDA RIAU

 

Detikjambi.com, INHU, RIAU — Sejumlah perwakilan masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan, yakni Sekip Hilir, Talang Jerinjing, Payarumbai, dan Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan pembentukan Forum 3 Desa 1 Kelurahan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.


Rencana pelaporan tersebut muncul menyusul polemik mengenai pembentukan forum serta sejumlah aksi yang melibatkan oknum kepala desa dan lurah. Sejumlah perwakilan masyarakat menilai, langkah-langkah yang dilakukan tersebut perlu diperiksa secara hukum, terutama terkait dasar pembentukan forum, tujuan kegiatan, serta dugaan adanya aliran dana dari pihak perusahaan.


Saat dikonfirmasi, perwakilan masyarakat dari masing-masing wilayah menyatakan akan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.


Mereka menduga, pembentukan forum dan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa dan kelurahan tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum wakil rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri dalam proses pembentukan forum tersebut.


Menurut perwakilan masyarakat, berbagai kegiatan yang dipersoalkan itu dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan warga, khususnya di tengah konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan PT Sinar Belilas Perkasa.


Masyarakat menduga terdapat kepentingan perusahaan di balik sejumlah kegiatan tersebut. Dugaan itu, menurut mereka, perlu ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa maupun kelurahan.


Selain itu, perwakilan masyarakat juga menyoroti dugaan adanya aliran dana dari perusahaan kepada oknum kepala desa dan lurah. Mereka meminta aparat penegak hukum menyelidiki kebenaran informasi tersebut, termasuk tujuan pemberian dana, pihak-pihak yang diduga menerima, serta kemungkinan kaitannya dengan aktivitas yang menguntungkan perusahaan.


“Jika memang terdapat aliran dana yang bertujuan memengaruhi kebijakan atau tindakan aparatur pemerintahan, hal itu harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap perwakilan masyarakat.


Mereka menegaskan bahwa rencana pelaporan ke Polda Riau merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan hukum sekaligus memastikan agar aparatur pemerintahan tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.


Perwakilan masyarakat berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan apabila bukti-bukti yang diperlukan telah disampaikan.


Hingga berita ini disusun, dugaan gratifikasi dan dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai pihak-pihak yang disebutkan dalam rencana pelaporan ini.


Tim Liputan Wartawan Ngoceh Riau–Kepri

Belum ada Komentar untuk "SEJUMLAH PERWAKILAN MASYARAKAT SEKIP HILIR, TALANG JERINJING, PAYARUMBAI, DAN SUNGAI RAYA AKAN LAPORKAN FORUM 3 DESA 1 KELURAHAN KE POLDA RIAU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel