Koperasi BSE diduga akan beli minyak ilegal : pertamina dan SKK migas saling lempar bola terkait sangsi hukum untuk Koperasi BSE

Detikjambi.com, Batanghari- Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) berani menjamin keamanan para pemain minyak ilegal dari sentuhan Aparat Penegak Hukum (APH), apa bila sudah bekerja sama dengan mereka.


Hal tersebut diketahui setelah awak media turun ke lokasi pengeboran minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.


"Iyo, orang tu masang plang di sumur-sumur minyak kami ni bang," kata salah satu pekerja sumur minyak ilegal yang meminta namanya tidak dituliskan, Senin (26/05/2025).


Dikatakannya, setelah pemasangan plang itu, hasil dari minyak sumur ilegal tersebut harus di jual kepada koperasi BSE.


"Terkait keamanan mereka yang jamin. Tidak tersentuh hukumlah ,itu bahasa dari mereka untuk meyakinkan kami," ujarnya.


Untuk diketahui, Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) hanya mendapatkan izin pengelolaan sumur tua sebanyak 34 titik di wilayah Kabupaten Batanghari.


Dalam surat keputusan Kementerian ESDM RI, dengan nomor 346.K/MG.04/DJM/2024 tentang persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energy. Koperasi itu hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik koordinat sumur tua yang ada di Wilayah Kabupaten Batanghari. provinsi Jambi Ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Minyak Gas dan Bumi, Dadan Kusuma, pada 30 Agustus 2024 lalu.


Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri mengatakan, terkait regulasi untuk sumur minyak masyarakat masih dalam pembahasan. 


“Sementara pengawasan dan pengendalian kami tidak masuk ke area sumur sumur masyarakat (ilegal). Kalau Koperasi BSE ada menjalankan hal-hal diluar kontrak Pertamina, karena izinnya hanya sebatas pengelolaan sumur tua saja. Kalau dia datangi sumur masyarakat berarti di luar perjanjian,” ujarnya kepada media.


Terkait sanksi dan teguran yang akan diberikan kepada Koperasi BSE, Safei menyebutkan bahwa semestinya ranah pemberian sanksi dan lainnya merupakan kewenangan dari pemberi kontrak itu sendiri, dalam hal ini Pertamina EP. 


“Kalau ke Koperasi BSE nya, kami kayaknya tidak ada hubungan langsung. Tapi kami akan berkoordinasi dengan pemberi kontraknya dalam hal ini Pertamina. Karena, masa’ kita memberikan teguran ke seseorang yang tidak ada hubungan dengan kita langsung,” sambungnya.


Ia menegaskan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, SKK Migas sendiri hanya memiliki peran pengawasan dan pengendalian kepada KKKS yang menguasai wilayah kerja. 


“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pertamina. Setelah itu pertamina yang akan mengevaluasi Koperasi BSE,” pungkasnya. 


Sebelumnya media sempat mengkonfirmasi kepada Pertamina Hulu, terkait adanya dugaan pembelian minyak mentah illegal yang dilakukan oleh Koperasi BSE dan juga sanksi apa yang akan diberikan kepada BSE. Humas Pertamina Hulu 1, Puspita menyebutkan, ranah pemberian sanksi teguran ataupun yang lainnya bukanlah kewenangan Pertamina EP. 


“Mengenai sanksi teguran dan sebagainya, bukan ranah Pertamina. Kami pun dalam beroperasi produksi diawasi oleh SKK Migas Sumbagsel. Sependek pengetahuan saya, sektor hulu migas itu dibawah SKK Migas dan Kementerian ESDM RI. Jadi dapat dikonfirmasikan ke yang berkewenangan,” ucapnya, Selasa (20/05/2025) lalu. (riz)

Sumber : Realitakini.com

Belum ada Komentar untuk "Koperasi BSE diduga akan beli minyak ilegal : pertamina dan SKK migas saling lempar bola terkait sangsi hukum untuk Koperasi BSE"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel