Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci

Detikjambi.com,Kerinci - 3 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci tahun anggaran 2023.


Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Pidsus Kejari Sungai Penuh. Proyek PJU ini memiliki anggaran sebesar Rp 5 miliar, yang terdiri dari Rp 3 miliar dari DPA murni dan Rp 2 miliar dari APBD-P.


Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam jumpa pers pada Kamis (3/7/2025) menjelaskan bahwa proyek PJU ini diduga dipecah-pecah menjadi 41 paket proyek penunjukan langsung, sehingga merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,7 miliar.


"Paket harusnya dilelang, tapi dipecah-pecah menjadi paket penunjukan langsung. Bahkan dari hasil audit BPKP mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2,7 miliar. Ini semua akibat dari pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak," ungkap Sukma Djaya.


Adapun ke tujuh (7) tersangka adalah; 

1). Inisial HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


2). Inisial NE Yakni, Kabid  Lalin dan Prasarana Dishub, sekaligus menjabat selaku PPTK.


3). Rekanan Inisial F – Direktur PT WTM


4). Rekanan Inisial AN – Direktur CV TAP


5). Rekanan Inisial SM – Direktur CV GAW


6). Rekanan Inisial G – Direktur CV BS


7). Rekanan Inisial J – Direktur CV AK


Ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum selanjutnya. Sukma Djaya menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen sebagai barang bukti.


"Barang bukti lain yang disita pihak penyidik terdapat berupa barang bukti (BB), berupa Elektronik Handphone, flashdisk, dan laptop. BB ini termasuk bukti guna memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek di Dinas Perhubungan Kerinci," ujar Sukma Djaya.


Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Sungai Penuh menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Kabupaten Kerinci. "Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Sukma Djaya. (Ian)

Sumber : siasatinfo.co.id

Belum ada Komentar untuk "Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel