Gugatan PMH Fadhil Arief Terhadap Pemda Batang Hari: Sidang Perdana Diwarnai Aksi Mangkir dan Penghadangan Pers


Detikjambi.com Batàng Hari – Proses penegakan hukum di Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan tajam setelah sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (24/2/2026).

​Sidang yang menyeret Pemerintah Daerah (Pemda) Batang Hari sebagai pihak Tergugat ini berlangsung kontroversial lantaran absennya para aktor utama serta adanya tindakan represif terhadap awak mdia di Batang Hari

​Meskipun gugatan ini melibatkan nama besar dan institusi strategis, Muhammad Fadhil Arief selaku Penggugat utama justru tidak menampakkan diri di ruang sidang. Hal serupa juga ditunjukkan oleh pihak Tergugat yang terdiri dari:

  • ​Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari
  • ​Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda)
  • ​Inspektur Daerah Batang Hari

​Absennya para pejabat publik ini dinilai banyak pihak sebagai preseden buruk terhadap penghormatan atas supremasi hukum. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut akhirnya baru dimulai pukul 10.00 WIB dengan hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak.


Suasana di area Pengadilan Negeri Muara Bulian sempat memanas ketika pihak dari pengadilan  melakukan penghadangan terhadap jurnalis yang hendak meliput. Larangan dokumentasi dan ketiadaan ruang informasi resmi memicu kekecewaan mendalam bagi insan pers.

​"Tindakan penghalangan ini merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Masyarakat berhak tahu apa substansi gugatan ini," ujar salah satu awak media di lokasi.


Mediasi Buntu dan Sikap Bungkam Kuasa Hukum

​Pasca sidang formal, majelis hakim mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh tahap mediasi. Namun, upaya tersebut dikabarkan menemui jalan buntu. Ironisnya, usai keluar dari ruang mediasi, kuasa hukum Penggugat, Vernandus Hamonangan, SH, MH, menolak memberikan keterangan apapun kepada publik.

​Dengan nada ketus, Vernandus hanya melontarkan pernyataan singkat sembari berlalu, "Dakdo, aku bukan tempat bertanya. No comment!" ketusnya.

Misteri Keberadaan Penggugat

​Di tengah ketidakhadirannya di persidangan, spekulasi publik mencuat setelah sebuah sumber menyebutkan melihat kendaraan yang diduga milik Muhammad Fadhil Arief memasuki area kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari di saat jam sidang berlangsung. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai urgensi dan itikad penggugat dalam mengawal kasus yang ia ajukan sendiri.

​Hingga berita ini diterbitkan, detail isi gugatan maupun petitum yang diajukan masih bersifat tertutup. Sikap tertutup dari pihak penggugat maupun tergugat semakin memperkuat dugaan adanya tekanan atau skenario tertentu di balik perkara ini.

Transparansi adalah pilar utama demokrasi. Sikap tidak kooperatif dari pejabat publik serta pembatasan akses informasi bagi jurnalis bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di Kabupaten Batang Hari. (red)

Belum ada Komentar untuk "Gugatan PMH Fadhil Arief Terhadap Pemda Batang Hari: Sidang Perdana Diwarnai Aksi Mangkir dan Penghadangan Pers"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel