JALAN kAPASITAS 5 TON DILINDAS TRUK 10 TON: WARGA BATANG HARI DESAK DISHUB & IZIN MITRANDA DIBONGKAR TOTAL*




DetikJambi.com, BATANG HARI –Jalan lingkungan di  Perumahan jalan baru   Batang Hari, Blok K1, Talang Inuman, Batang Hari, yang semula didesain untuk beban maksimal 5 ton, kini mulai berlubang. Warga menduga kerusakan dipicu aktivitas truk pengangkut material bangunan lebih dari 10 ton milik pelanggan Toko Mitranda yang berlokasi di kawasan AJP tersebut.

Jalan itu menjadi akses utama warga dan anak sekolah. Namun dalam beberapa bulan terakhir, truk-truk besar hilir mudik mengantar semen, pasir, dan material bangunan ke toko yang diduga milik pengembang sekaligus pemilik usaha di Blok K1.

“Kecelakaan sudah beberapa kali. Anak sekolah lewat sini tiap pagi. Jalan 5 ton dipaksa dilewati truk 10 ton lebih. Kalau terus-terusan begitu, ya cepat rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, jum,at (12/6/2025). Nama korban kecelakaan anastasya hari jum,at mabil distributor semen merah putih dgn motor genio itu yang kami dapatkan informasi dalam minggu ini .




Dugaan Lemahnya Pengawasan & Izin,
Warga menyoroti dua titik lemah: minimnya pengawasan Dinas Perhubungan Batang Hari terhadap tonase kendaraan, dan kejelasan izin usaha Toko Mitranda sebagai pengembang sekaligus operator logistik material berat di kawasan perumahan.

Tanpa rambu pembatas tonase dan tanpa pos pantau, truk berkapasitas besar bebas melintas. Akibatnya struktur jalan cepat rusak, membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Tuntutan Warga Talang Inuman
Mewakili warga, perwakilan Blok K1 menyampaikan  tuntutan:  
1. *Penegakan tonase jalan*: Dishub Batang Hari diminta segera memasang rambu pembatas 5 ton dan melakukan razia rutin terhadap truk ODOL - Over Dimension Over Loading. 
2. *Audit izin usaha*: Pemkab Batang Hari lewat DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP diminta meninjau ulang izin Toko Mitranda. Termasuk izin lokasi, IMB, UKL-UPL, dan izin akses jalan untuk kendaraan berat di kawasan perumahan.  
3. *Perbaikan & tanggung jawab*: Jalan yang rusak segera diperbaiki. Jika hasil audit membuktikan kerusakan akibat aktivitas truk overload, warga menuntut pihak terkait bertanggung jawab atas biaya perbaikan.

“Kami tidak anti usaha. Toko bangunan silakan jalan. Tapi keselamatan warga harga mati. Bongkar aturan yang dilanggar, dari izin sampai tonase,” tegas perwakilan warga.

*Konfirmasi Pihak Terkait*  
Hingga berita ini naik, pihak Toko Mitranda dan manajemen Perumahan Bukit Batang Hari Blok K1 belum memberikan keterangan resmi. Redaksi http://DetikJambi.com sudah berupaya menghubungi Dishub Batang Hari dan Dinas PUPR PKP untuk konfirmasi klasifikasi jalan, standar konstruksi, dan mekanisme pengawasan tonase. Konfirmasi masih ditunggu.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307, setiap orang yang mengemudikan kendaraan melebihi muatan dan dimensi dapat dipidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Sementara Pemkab Batang Hari sendiri telah menetapkan klasifikasi jalan lingkungan perumahan maksimal 5 ton demi menjaga umur teknis jalan.

Tunggu Tindakan Nyata
Warga berharap Pemkab Batang Hari dan aparat penegak hukum tidak menunggu korban jiwa baru bergerak. Dialog dengan pengusaha dipersilakan, asal disertai tindakan konkret: pasang rambu, audit izin, dan perbaiki jalan.

Berita ini akan diperbarui setelah ada klarifikasi resmi dari Dishub Batang Hari, Dinas PUPR PKP, Satpol PP, DPMPTSP, serta pihak Toko Mitranda dan pengembang Perumahan di Batang Hari Blok K1.

(Redaksi)

Belum ada Komentar untuk " JALAN kAPASITAS 5 TON DILINDAS TRUK 10 TON: WARGA BATANG HARI DESAK DISHUB & IZIN MITRANDA DIBONGKAR TOTAL*"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel